Kasek dan Guru SMAN 1 Tugalaoyo MANGKIR Hingga Berbulan- bulan, Lalaikan Tugas Sebagai PNS

Kasek dan Guru SMAN 1 Tugalaoyo MANGKIR Hingga Berbulan- bulan, Lalaikan Tugas Sebagai PNS

 Kasek dan Guru SMAN 1 Tugalaoyo MANGKIR  Hingga Berbulan- bulan, Lalaikan Tugas Sebagai PNS 



Tren24jam.com, Nias Utara- Dunia pendidikan lagi - lagi jadi sorotan masyarakat, akibat ulah Oknum Guru PNS  dan Kepala sekolah yang ditugaskan  pemerintah untuk mengabdi sebagai profesi guru  di sekolah SMAN 1 Tugalaoyo kabupaten Nias Utara.

Sejak SMA / SMK sederajat  beralih ke dinas pendidikan propinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2018 yang lalu , sekolah ini sering mengalami berbagai dilema,

Pada prakteknya sekolah - sekolah yang ada dibawah pengawasan Disdik propinsi dan Cabdis Gunungsitoli kurang termonitor dilapangan. 


Seperti Kasek SMAN 1 Tugalaoyo  ini sudah sering di laporkan kepada Kacabdis Gunungsitoli tentang kehadirannya di sekolah dan juga Guru- guru lain yang mengajar di sekolah tersebut.

Bahkan sekolah ini sering di muat di media  untuk disampaikan keluhan orangtua siswa  kepada Dinas pendidikan Propinsi maupun melalui Kantor cabang dinas Gunungsitoli,

Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Dinas Cabang Gungsitoli.

Mewakili masyarakat dan orangtua siswa Ketua komite SMAN 1 Tugalaoyo  An.Asanudin Gulo menyampaikan kepada media ini Sabtu(21/1/23) bahwa Kasek dimaksud agar di tindak tegas

" Orangtua dan siswa  sangat dirugikan atas ulah Kepala sekolah  Folryaman Zebua S.pd , dan guru PNS yang bertugas di SMA 1 Tugalaoyo , maka dengan hal itu  Orangtua siswa "meminta kepada Kepala Dinas pendidikan propinsi dan Kepala Cabang dinas pendidikan Gunungsitoli  untuk menindak tegas Kepala sekolah dan guru PNS yang melalaikan tugasnya" ucap komite dengan tegas .


Hal ini sudah sering kami sampaikan tutur Komite ,  sejak  jabatan Kacabdis Gatimbowo lase , Kacabdis Waozaro Hulu, dan Kacabdis Gunungsitoli  saat ini An.Yasokhi Hia S.pd sebagai pejabat yang berwenang dalam menindaklanjuti keluhan dari masyarakat atas  Pengawasan , pembinaan dan Kedisiplinan Kasek dan guru PNS  di sekolah SMAN 1 Tugalaoyo.

Namun hingga saat ini tidak ada tindakan apapun  sama sekali dari Kacabdis Gunungsitoli dan terkesan membiarkan hal ini, sehingga sekolah  tidak  terkontrol dan terkesan bebas sesuai kemauan  Kasek / Guru masing- masing , sehingga mengakibatkan kerugian kepada  siswa dalam menuntut ilmu pengetahuan ucap komite.

Ya , siswa tidak fokus dan tidak teratur dalam melaksanakan  KBM dan ini sangat merugikan orangtua dan siswa ,tandas komite dengan nada mengeluh.

Lanjut komite lagi ,Guru dan PNS  ini dapat 3 kali gaji dari Pemerintah antara lain , Gaji utama ( gaji pokok), Gaji Daerah Terpencil ( Dacil ) dan Gaji  Sertifikasi guru.  

Saya pun heran masalah ini  kok di biarkan oleh pengawas ,  sering kita laporkan baik melalui WhatsApp pribadi ,secara Lisan dan secara tertulis kepada Kacabdis

Masyarakat lingkup sekolah SMAN1 Tugalaoyo dan orangtua siswa berharap kepada Bapak Gubernur sumut, BKD , Kadisdik propinsi Sumatera Utara,  

Melalui surat ini kami  yang terdiri dari  Komite, Tokoh masyarakat dan orangtua untuk memberikan tindakan tegas seperti, melakukan potongan Gaji dan bila perlu Oknum Guru ini di Pecat dari ASN.

"Kami sangat berharap  sebelum masa depan sekolah ini hancur oleh oknum- oknum Kasek dan Guru  PNS untuk melakukan Tindakan yang Tegas dan terukur,Kalau bisa di Pecat Saja" tegas  ketua komite Asanudin Gulo  sambil menutup pembicaraan.


Di tempat terpisah Ketua LSM Topan RI Arius nazara, sangat menyayangkan kejadian tersebut, dimana Sebagai Guru dan PNS  juga sebagai Abdi negara, seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan jabatan yang dipercayakan Negara kepadanya pada saat pelantikan sebagai Guru PNS di daerah mana Ia ditugaskan.

Demi penegakkan supremasi hukum dan penegakkan disiplin Kepegawaian, Arius nazara sebagai Ketua DPD LSM Topan RI Kepulauan Nias meminta kepada Bapak Gubernur Edy Rahmayadi melalui BKD bidang Kedisiplinan Pegawai , Propinsi Sumatera Utara untuk menindak dengan Tegas oknum - oknum guru dan kepala sekolah yang tidak bisa menaati peraturan ASN dan disiplin Kepegawaian .

Arius berharap agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) PropinsiSumatera Utara menerapkan;

"Peratuan Pemerintah Nomor 94 Tahun  2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil"  terutama  bagi Pegawai dan  Guru di lingkungan dinas pendidikan cabang Gunungsitoli khususnya di SMAN1 Tugalaoyo kabupaten Nias Utara.


Terkait hal ini, media ini mengkonfirmasi kepada kepala sekolah SMAN 1 Tugalaoyo melalui nya namun tidak bisa terhubung dan tidak di jawab hingga tayang  berita ini yang selanjutnya akan di konfirmasi terus kepada kepala sekolah selaku pelaksana.

(Tim redaksi. )

1 Comments

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

  1. Kalau sudah pernah di laporkan namun tak ada tindakan, itu dikuatirkan ada sitoran kepada kepala cabang dinas terkait, kalau boleh, di copot juga kacabdisnya biar tidak metajalela kedepan

    ReplyDelete

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post