Ketua DPC LSM SIRA Kab Nias 'Arlianus Zebua, Kecam Pihak Proyek RSUD Kelas D Pratama Kab Nias Melarang Wartawan Meliput

Ketua DPC LSM SIRA Kab Nias 'Arlianus Zebua, Kecam Pihak Proyek RSUD Kelas D Pratama Kab Nias Melarang Wartawan Meliput


Tren24jam.com-
Saat Komisi II DPRD Kabupaten Nias melakukan kegiatan peninjauan langsung pembangunan Gedung RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang berlokasi di Desa BARUZÃ’, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara wartawan dan LSM dilarang ikut masuk dan melakukan peliputan.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias, Dewia Zebua yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD KAB NIAS serta Anggota dan ditemani beberapa LSM juga Wartawan. Jumat (06/01/2022).

Tapi anehnya, Petugas jaga pintu Gerbang Gedung proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama menghalang- halangin dan tidak mengizinkan LSM dan wartawan untuk melakukan peliputan.

“Mohon maaf pak, Wartawan dan LSM tidak bisa masuk terkecuali anggota DPRD dan saya hanya menjalankan perintah, “Ungkap petugas jaga dengan tegas

Ironisnya, Beberapa Wartawan menanyakan kepada penjaga tersebut siapa yang memberi perintah bahwa wartawan tidak boleh masuk untuk melakukan peliputan,Namun Penjaga pun tak bisa menjawab dan selalu berdalih hanya menjalankan tugas dan perintah.

Saat si petugas menerima telpon dari salah seorang yg diduga pihak yg berkepentingan di proyek tsb sempat terdengar suara JANGAN BIARKAN WARTAWAN dan LSM masuk, ini PERINTAH...!!!

Terpantau Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Nias kurang lebih 3 jam lamanya sesudah melakukan peninjauan.Lalu rombongan keluar dari pintu gerbang gedung dan turun dari mobil serta menyesali sikap arogansi petugas jaga tidak mengizinkan LSM dan Wartawan untuk bersama sama melakukan peliputan peninjauan RSU Kelas D Pratama tersebut.

“Saya secara pribadi sangat menyayangkan situasi yang terjadi. Dimana sebenarnya di dalam setiap proyek tidak ada aturan bahwa LSM dan masyarakat atau siapapun tidak boleh masuk di lokasi proyek, “Ujar Dewia

Diterangkannya, dianya sudah mencoba berbicara kepada petugas jaga yang ada didalam siapakah yang memerintahkan melarang masuk LSM dan wartawan. Namun, jawaban mereka tidak ada yang memerintahkan.

“Saya tadi sudah meminta untuk mempersilahkan LSM dan Wartawan untuk masuk. Tapi, ada kurang lebih satu jam kami menunggu didalam dan puji tuhan tidak ada yang masuk, “Jelasnya.

Lebih lanjut, atas peristiwa ini pihak Komisi II lepas tangan dan tidak tahu menahu mengenai hal ini dan mempersilahkan rekan rekan media untuk mencari informasi yang akurat kenapa bisa begitu dan ada apa sebenarnya.

Terkait tentang situasi peninjauan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama sekarang ini, pihak Komisi II tidak bisa memberi jawaban karena ada ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar nantinya.

“Disitu nanti kita berbicara apa yang kami lihat, apa yang kami dengar dan bagiamana situasi yang terjadi didalam karena bukan saatnya menceritakan semuanya. Mari kita nanti ikut di ruang RDP yang lebih resmi lagi, “Tutur Dewia.

Ketua DPC LSM SIRA Kab Nias Arlianus Zebua, sangat menyayangkan pihak² yg membatasi Pers dan LSM utk masuk melihat kondisi bangunan RSPD Kab.Nias tsb

Kita sebagai LSM dan rekan² Pers dilindungi oleh undang² dan kita menemani KOMISI II DPRD KAB NIAS dalam hal peliputan dan investigasi krn banyak informasi yg beredar bahwa proyek tsb diduga banyak yg tdk sesuai dgn kontrak kerja antara rekanan dan penyedia jasa, karna pemanfaat dari bangunan Gedung tsb adalah masyarakat atau jangan² betul dugaan kita selama ini bahwa PPK telah menaikkan progres pekerjaan sehingga kita dibatasi utk melihat dan meliput kondisi real dilapangan.

Lebih lanjut arlianus zebua menyampaikan pada media agar Badan Pemeriksa Keuangan utk turun Kelapangan mengaudit, apakah ada kerugian negara di proyek dimaksud.

Lebih lanjut arlianus zebua menyampaikan bahwa anggaran pembagunan RSPD tsb dari Dana DAK dan penyerapan anggarannya serta kontrak berakhir per 18 Desember 2022, dan menurut info yg kami dengar ada perpanjangan kontrak dan kita meminta kepada PPK utk memperlihatkan kepada kita apakah ada jaminan perpajangan waktu dari rekanan kepada PPK, dan jika ada apa jenis jaminannya, apakah jaminan Bank atau jaminan asuransi.

Diketahui, Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp.38.550.850.700, (Termasuk Pajak) dan Pelaksana PT. Viola Cipta Mahakarya.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post