Ayo,Mari Kita Pahami..!! Pornografi Semakin Berkembang Luas di Tengah Masyarakat dan Mengancam Tatanan Sosial Masyarakat Indonesia.

Ayo,Mari Kita Pahami..!! Pornografi Semakin Berkembang Luas di Tengah Masyarakat dan Mengancam Tatanan Sosial Masyarakat Indonesia.



Tren24jam.com- UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi diciptakan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.

Dalam UU tersebut, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Perlu di pahami bahwa, UU Nomor 44 Tahun 2008 juga mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait pornografi.

Berikut larangan dalam UU Pornografi
Larangan dan pembatasan terkait poronografi tertuang dalam Bab II mulai dari Pasal 4 sampai Pasal 14.

Dalam Pasal 4 Ayat 1, terdapat larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan alat kelamin, pornografi anak.
Setiap orang juga dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi seperti yang disebut di ayat ini.

Maka, hati-hatilah dalam bermedsos agarvjauh dari jeratan hukum.

Kemudian terdapat pula larangan untuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi seperti yang disebut dalam Pasal 4 Ayat 1.

Namun, larangan ini tidak berlaku bagi pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan, seperti lembaga sensor film, lembaga pengawas penyiaran, atau lembaga pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Larangan terkait memiliki atau menyimpan juga tidak berlaku bagi diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 2, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi seperti :
1.menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,
2.menyajikan secara eksplisit alat kelamin,
mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual,
3. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Setiap orang pun dilarang mendanai atau memfasilitasi seluruh perbuatan yang disebut dalam Pasal 4 Ayat 1 dan 2.

Selain itu, setiap orang juga dilarang dengan sengaja menjadi atau menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Tapi, jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau di bawah tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, maka pelaku tidak akan dipidana.

Larangan juga ditujukan bagi setiap orang untuk mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lain, seperti kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

UU Nomor 44 Tahun 2008 juga melarang setiap orang untuk melibatkan anak dalam kegiatan pornografi seperti yang telah disebutkan di atas, dan menjadikan anak sebagai objek pornografi.

Tak hanya itu, setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

UU ini juga mengatur pembatasan terkait pornografi.

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi selain yang ada dalam Pasal 4 Ayat 1 wajib berdasarkan peraturan, dan dilakukan di tempat dan cara khusus.

Pornografi yang dibatasi ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang dan pakaian olahraga pantai yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Hal-hal tersebut juga wajib ditempatkan di tempat yang tidak dapat dijangkau anak-anak atau pengemasannya tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Selain itu, syarat dan tata cara perizinan serta pelaksanaan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan juga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terakhir pesan dari penulis:
1.Hindarilah hal-hal yang berbaur dengan pornografi
2. Pantaulah kegiatan anak-anak dalam menggunakan medsos dalam bentuk apapun
3. Bila anda menemukan atau melihat apalagi membuat aksi pornografi cukup anda yang tau dan jangan disebarluaskan tanpa izin yang sah.(Abdul)

Sumber :  UU Nomor 44 Tahun 2008 ttg Pornografi.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post