Batam,tren24jam.com - Diduga beberapa jenis rokok ilegal beredar tanpa Pita Cukai dipasar kota Batam,hal ini dipertanyakan oleh masyarakat dan beberapa aktivis yang berada di Kota Batam.
"Peredaran rokok ilegal yang ada di Kota Batam ini kami duga ada pembiaran dari beberapa instansi terkait.Kenapa tidak,termasuk fungsi kontrol dan ke pengawasan oleh pihak Bea Cukai yang ada di Kepri ini lepas kendali.apakah ada pembiaran karena ada kepentingan? Ini patut kita dipertanyakan,sudah sejauh mana pihaknya melakukan pengecekan dari hasil pengawasan yang dilaksanakan.ungkap salah satu aktivis inisial " ML" yang juga ketua LSM KPK Kota Batam kepada media ini Kamis,(11/10/2025).
Selanjutnya,Beliau menyampaikan bahwa " Kita menduga bahwa ada kolaborasi yang tidak sehat dengan perusahaan yang memproduksi barang ilegal tersebut, sehingga bebas beredar tanpa ada tindakan yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara secara khusus pendapatan Daerah Kota Batam.
Masih ML, " Notabenenya,peredaran rokok tanpa Pita Cukai yang resmi sangat bertentangan dengan aturan dan hukum yang ada sebagaimana UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpajakan.
Selanjutnya,media ini mengkonfirmasi ke pada Kepala Bea Cukai melalui Nomor WhatsApp Humas Bea Cukai Kota Batam,untuk diminta tanggapan dan penjelasan terkait beredarnya rokok tanpa Pita Cukai,namun yang dibalas adalah hanya ucapan salam.
"selamat siang pak abdul, salam kenal.."tulisnya membalas chat Konfirmasi media ini tanpa penjelasan lebih lanjut.
Kemudian, ,media ini akan terus melakukan kordinasi ke Pihak Bea Cukai yang berwenang juga ke APH agar menertibkan produk yang beroperasi secara ilegal dan tanpa izin dan yang berikutnya akan ditayangkan oleh media ini.**(Red)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.