BUPATI : CEGAH COVID-19, PESAWAT KOMERSIAL DAN KAPAL PENUMPANG TIDAK DIPERBOLEKAN MASUK DI MIMIKA.

BUPATI : CEGAH COVID-19, PESAWAT KOMERSIAL DAN KAPAL PENUMPANG TIDAK DIPERBOLEKAN MASUK DI MIMIKA.

Timika Papua, Tren24jam.com - Untuk mengantisipasi dan mencegah agar warga mimika papua tidak tertular virus corona ( covid-19 ). pemerintah daerah kabupaten mimika untuk sementara waktu menutup akses penerbangan bagi pesawat komersial dibandara internasional mozes kilangin dan pelabuhan poumako untuk kapal penumpang, 

Penutupan itu berdsarakan hasil kesepakatan bersama seluruh bupati di provinsi papua dan hasil rapat tertutup yang dilakukan pemerintah kabupaten mimika pada rabu tadi untuk menindaklanjuti instruksi dan kesepatan di propinvi papua.

Bupati kabupaten mimika Eltinus Omaleng  mengatakan dari hasil rapat itu menyangkut penerbangan umum seperti Garuda, Sriwijaya, Batik Air, Citilink, dan lain sebagainya, untuk sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke timika. Sementara untuk di pelabuhan poumako, kapal penumpang juga untuk sementara waktu tidak diperbolehkan masuk dengan membawa penumpang ke timika.

Pesawat komersial dan kapal penumpang dilarang masuk ke timika untuk sementara waktu, karena untuk mencegah penyebaran virus corona di mimika, kata bupati kepada wartawan di sala satu hotel di mimika. Rabu, (25/03/20).

Yang pada initinya warga luar daerah tidak diperbolehkan masuk ke timika, karena di khawatirkan akan menularkan virus corona ke warga mimika.

Sementara itu untuk kebutuhan warga kabupaten mimika, seperti obat-obatan, logistik dan barang-barang lainnya akan di datangkan dengan menggunakan pesawat hercules milik TNI.

Bupati mimika menjelaskan, penutupan akses penerbangan pesawat komesial dan kapal penumpang itu selama 14 hari.

Penutupan akses tersebut tersebut disesuaikan dengan tingkat perkembangan penyebarang virus corona di jakarta, sehingga batas waktu penutupan akses dipelabuhan dan di bandara tergantung situasi perkembangan di jakarta,
sementara itu berikut ini instruksi bupati kabupaten mimika Eltinus Omaleng, tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten mimika yang berisikan 15 point dan mulai diberlakukan hari ini pada rabu (25/3) antara lain adalah sebagai berikut :
1. Menghimbau seluruh penduduk baik wni maupun wna di mimika agar tetap berada di rumah dengan melakukan social distancing.

2. Melakukan karantina mandiri atas inisiatif sendiri atau pembatasan penduduk, pergerakan penduduk secara tegas dan kongkrit.

3. Petugas kesehatan melakukan penerapan 3t (trace, test, treat) atau lacak periksa dan pengobatan khususnya di daerah yang terpapar.

4. Pembatasan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke mimika.

5. Penutupan penerbangan komersial dan perintis serta pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk bandara moses kilangin dan pelabuhan pomako.

6. menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan, pengendalian serta penanggulangan covid-19.

7. pemda mimika wajib memberikan insentif resiko kerja dan alat pelindung diri sesuai standar kepada tenaga medis dan para medis dan petugas lainnya yang dianggap perlu dan terlibat langsung dalam pencegahan dan penanggulangan covid-19.

8.memberlakukan waktu aktifitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain secara terbatas antara pukul 06.00 wit sampai pukul 14.00 wit.

9. tim gugus tugas di dukung tni-polri melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menaati himbauan pemerintah serta melaksanakan social distancing.

10. penghentian pergerakan penduduk lokal papua, antar kabupaten dan antar distrik serta antar kampung di kabupaten mimika.

11. membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah bagi semua umat beragama yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

12. menghimbau kepada umat beragama di kabupaten mimika untuk melakukan doa dan puasa memohon kepada tuhan yang maha kuasa untuk menyelamatkan umat di atas tanah papua pada umumnya dan khususnya kabupaten mimika.

13. pencegahan dan penanggulangan covid-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tangga 26 maret - 9 april 2020 dan akan dievaluasi sambil mengambil langkah-langkah selanjutnya.

14. setiap orang di kabupaten mimika wajib bersedia untuk melakukan tes medis terkait covid-19 yang dianjurkan oleh petugas medis untuk memutuskan status medisnya.

15. semua pihak yang terkait dan berwenang agar melaksanakan kesepakatan bersama ini dengan penuh kepatuhan dan rasa tanggungjawab.

Instruksi bupati kabupaten mimika eltinus omaleng ini disampaikan pada pertemuan bersama pemerintah daerah kabupaten mimika bersama DPRD, Forkompinda,BUMN, BUMD, PT.FI  serta lembaga Pemerintah dan Swasta lainnya.


Penulis : Dedi

Previous Post Next Post