Batam - tren24jam.com - Peredaran rokok HMind tanpa pita cukai di Kota Batam diduga ilegal jadi sorotan Publik.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh awak media dilokasi,Salah seorang Nara sumber yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini,menyampaikan bahwa Rokok HMind yang beredar di Kota Batam diduga ada keterlibatan Inisial 'AN' selaku pemilik salah satu Hotel di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja,Batam.senin,8/9/2025.
Dalam penelusuran dilapangan kemasan rokok HMind bertulisan diproduksi oleh PT. Fantastik Internasional yang terletak di Kawasan Tunas Industri Batam Center. Kota Batam.
Terkait peredaran produk ilegal tersebut sangat berakibat fatal didunia bisnis yang sehat yang berakibat pada kerugian pendapatan negara karena bertentangan dengan hukum dan aturan yang ada.
Menindaklanjuti temuan tersebut para awak media meminta kepada pihak Bea Cukai Batam bersama instansi terkait agar bertindak tegas dan menekan peredaran rokok ilegal yang dimana sebagai sarang dan surganya bagi para mafia yang beroperasi untuk mencari keuntungan pribadi dan golongannya tanpa mengindahkan pelanggaran hukum
Kemudian, awak media juga mendapatkan info bahwa selain beredar di Kota Batam,rokok ilegal ini juga diduga diedarkan di luar wilayah kota Batam dimana proses menyelundupkannya melalui pelabuhan - pelabuhan tikus.
"Pemain rokok Hmind itu inisial AN, dia juga punya beberapa hotel di Seputaran Pelita Lubuk Baja. Kota Batam. Perusahaan yang memproduksinya di Tunas Industri Batam Center, PT Fantastik Internasional," ungkap Nara sumber kepada media.
Selain harganya murah dan mudah didapat, Rokok Hmind berhasil memikat selera perokok untuk membelinya dan menjadi Raja di Pasar Dagang Kota Batam".
Tambahnya menyampaikan, "Rokok HMind sangat laris dan banyak yang beli, mungkin karena harga nya yang murah dan setiap warung atau kaki lima sudah banyak yang jual, makanya banyak yang beli. Biasanya harga diwarung 10 ribu per bungkusnya," terang Nara sumber.
Ditempat yang berbeda, Masyarakat Batam berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan AN dalam peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik ilegal yang merugikan Negara dan Masyarakat.
Untuk diiketahui peredaran produk ilegal tanpa pita cukai dapat dijerat berdasarkan pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.**(Red)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.