PEMERINTAH DAERAH PEMBERLAKUKAN SOSIAL DIPERLUASKAN DAN DIPERKETAT DI SEPANJANG JALAN

PEMERINTAH DAERAH PEMBERLAKUKAN SOSIAL DIPERLUASKAN DAN DIPERKETAT DI SEPANJANG JALAN

Timika Papua, Tren24jam.com -  Pemberlakuan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) sebagai pengganti istillah yang sebelumnya disebut dengan istilah Pemberlakuan Sosial Skala Meluas (PSSM), mulai diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika pada Kamis (21/05/20) besok,  walaupun pembagian sembako belum seluruhnya diterima warga.

Pemberlakuan PSDD yang seiring dengan perpanjangan masa Tanggap Darurat selama pandemi Covid-19 Fase ke 5 di kabupaten Mimika yang juga akan berlaku mulai, Kamis (21/05/20) besok, terungkap dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Daerah, Para Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika dan para pimpinan OPD, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Johannes Rettob, S. Sos, MM dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng , SE, MM disala satu hotel di mimika, Rabu (20/05/10).

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MH kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi  di Hotel Grand Mozzard menegaskan, akan tetap memberlakukan PSDD pada, Kamis (20/05/20) besok walaupun masih ada warga yang belum seluruhnya menerima bantuan Sembako.

“Memang berdasarkan evaluasi tadi dari tim pangan bahwa masih ada beberapa kelurahan yang belum menerima bantuan jaminan  pengaman sosial, namun pemerintah tetap akan memberlakukan PSDD. Pemberlakuan PSDD ini akan melibatkan semua unsur termasuk aparat TNI-Polri untuk menindak tegas bagi warga yang masih, beraktifitas di atas jam 14.00 WIT sampai pukul 06.00 WIT.  Seluruh ruas jalan baik yang ada di dalam kota maupun di pinggiran termasuk distrik Tembagapura akan ditutup secara total mulai jam 2 siang besok, “tegas Bupati Eltinus Omaleng.
Omaleng menegaskan, untuk PSDD kali ini tim di lapangan akan lebih tegas untuk menindak warga yang masih beraktifitas melewati jam yang sudah ditentukan.

“Petugas akan tutup sejumlah persimpangan dan ruas ruas utama baik di dalam kota maupun beberapa titik di distrik Wania, distrik Kuala Kencana, distrik Mimika Timur. Kami akan tutup akses seperti di Persimpangan Polsek Kuala Kencana, SP3 menuju Jile Ale, Perempatan Base Camp SP2, Pertigaan Diana Mall, Persimpangan Bank Papua, Check Poin 28 arah Kwamki Narama, Pertigaan  Kantor POM Lama, Pertigaan PIN Seluler Koperapoka, Perempatan Jalan Serui Mekar, Perempatan Jalan Bogenvile-Jalan Pendidikan, Persimpangan Timika Mall, Perempatan Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanudin, SPBU Nawaripi, Persimpangan SP1-SP4, dan beberapa titik lainnya, “tegasnya.

Penutupan akses ini untuk menghentikan pergerakan masyarakat sekaligus ingin memutus mata rantai penularan Covid-19 di kabupaten Mimika.

“Namun pemberlakuan PSDD ini, ada pengecualian bagi para karyawan PT Freeport Indonesia yang bekerja di Kuala Kencana yang punya tempat tinggal di Timika. Termasuk tim kesehatan, Tim Covid-19, petugas PLN, Pengangkutan Logistik, Mobil Pertamina serta karyawan swasta yang bersifat pelayanan publik yaitu karyawan Hotel dan tenaga yang benar benar untuk melayani kepentingan warga. Kita harus berikan beri prioritas bagi orang orang yang punya aktifitas kerja, kalau warga tetap kita tindak, “katanya.

Bupati menganjurkan agar pemberlakuan PSDD tetap berjalan, namun juga penyaluran sembako tetap berjalan khusus bagi warga yang belum menerima bantuan sembako.

“Sambil PSDD berjalan, penyaluran sembako juga tetap berjalan. Jadi jangan tunggu sampai sembako tersalurkan baru diberlakukan PSDD, pembatasan ini semua demi keselamatan warga Mimika, “katanya.

Sementara Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, S. Sos,MM  berharap agar seluruh personil atau satuan yang dilibatkan dalam pemberlakuan PSDD untuk melakukan koordinasi secara baik sehingga tidak terjadi hal hal yang bisa terjadi kesalahpahaman di lapangan saat penutupan akses jalan secara total.

“Sebelum mengambil tindakan tegas agar dikomunikasikan secara baik antara satuan dan unsur yang dilibatkan dalam PSDD besok, terutama mensosialisasikan secara baik kepada warga masyarakat sehingga warga bisa memahami dan mematuhi kebijakan tersebut, “ucapnya.

Wabup mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar tidak beraktifitas bila tidak punya keperluan mendadak atau emergency diatas jam 14.00 WIT, sebab pemerintah melalui petugas yang ada dilapangan akan melakukan penindakan tegas bagi siapa saja yang masih beraktifitas diluar jam yang sudah ditentukan.

“Aparat akan menindak tegas bagi warga yang tidak mematuhi imbauan, dengan cara melakukan tilang dan menahan kendaraan. Karena itu, warga agar memperhatikan pemberlakuan PSDD demi menghentikan penularan Covid-19,”serunya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng, bahwa tindakan tegas yang akan diberikan kepada warga yang kedapatan di atas jam yang ditentukan akan diambil tindakan dengan melakukan rapid test.

“Warga yang kedapatan masih aktifitas melewati jam yang ditentukan, selanjutnya akan di rapid test, dan kalau reaktif maka langsung di isolasi. Saya kira tindakan tegas ini harus diterapkan sehingga warga dapat mematuhi pemberlakuan PSDD,”tegas Robby.

Penulis : Dedi

Previous Post Next Post