MELAWAN KEPADA PETUGAS GUGUS TUGAS COVID-19, DAPAT DIANCAM PIDANA

MELAWAN KEPADA PETUGAS GUGUS TUGAS COVID-19, DAPAT DIANCAM PIDANA

Timika Papua, Tren24jam.com - Beredarnya sebuah video amatir yang menunjukkan seorang prajurit TNI AD yang bersikap emosi terhadap seorang pengemudi truk berwarna putin, yang saat ini sedang viral di medsos. Video tersebut menimbulkan multitafsir dari para pengguna medsos karena tidak menggambarkan kejadian yang seutuhnya.

Pada saat dikonfirmasi oleh wartawan, rabu (20/05/20) malam tadi. Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Pio L Nainggolan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dandim 1710/mimika menjelakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan
bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIT di perempatan Jln. Timika- Pomako dan SP 1- SP 4 pada saat petugas
melakeanob yaiadan penanggulangan covid 19 Kab Mimika sedang melaksanakan operasi rutin Pembatasan Akses Sosial yang dikuti petugas dari TNI, Polri, Satpol
PP Dishub, dan lain - lain.

Dandim menambahkan, Kesalahpahaman terjadi antara seorang anggota Kodim 1710/Mimika, Pelda HR, dengan
wIT d ang enenIKan karena telah melewati batas waktu pukul 14.000 WIT dan tidak menggunakan masker. Namun hal tersebut direspon oleh pengemudi dengan tidak menurunkan kaca dan justru mengunci pintu truk sehingga Pelda HR mengambil gulungan karton atau kardus di pinggiran jalan dan memukulkan ke kaca jendela truk agar pengemudi segera membuka kaca jendela.

Setelah kaca jendela diturunkan, pengemudi mengaku tidak mengetahui adanya pembatasan waktu dan adanya Kewajiban menggunakan masker bagi setiap orang, yang diucapkan dengan nada tinggi dan merasa tidak terima.

Hal tersebut sempat menyulut
emosi Pelda HR dengan memukulkan gulungan karton atau kardus ke kap agau body truk. Selanjutnya pengemudi diberikan penjelasan tentang pemberlakukan pembatasan waktu aktivitas diluar rumah s.d. pkl 14.00 WIT dan wajib menggunakan masker.

Setelah penerima penjelasan tersebut, pengemudi dipersilahkan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah menuju SP4.

Pada saat peristiwa tersebut terjadi, sempat diperhatikan bahwa seorang pegawai wanita Apotik C a.n. Sdri M terlihat melakukan pengambilan video. Pada saat ditanya, Sdri M membenarkannya bahwa dia merekam kejadian tersebut. Pelda HR meminta agar video tersebut segera dihapus karena tidak menggambarkan peristiwa seutuhnya, yang dapat menunjukkan mengapa kendaraan tersebut dihentikan dan pengemudi ditegur oleh petugas.

Namun Sdri M menjelaskan bahwa video sudah sempat dikirimkan ke grup WA yang ada di HPnya dan memohon maaf kepada Pelda HR, yang bisa dilakukan hanya menghapus video yang terdapat di memori HP.

Karena sdri M telah memohon maaf selanjutnya Pelda HR kembali melaksanakan Tugas bersama rekan- rekan yang lain.

Menyikapi hal tersebut, Dandim 1710/Mimika telah memeriksa yang bersangkutan dan 2 personel yang menyaksikan kejadian tersebut. Pada faktanya bahwa kegiatan Gugus Tugas ini merupakan kegiatan Nasional, tidak hanya berlaku lokal ataupun sektoral, namun dilakukan juga di setiap wilayah.

Operasi Gabungan Gugus Tugas Kab. Mimika sendiri bukanlah hari pertama namun sudah memasuki periode kedua tahap tanggap darurat yang jauh sebelumnya sudah diawali dengan sosialisasi melalui media sosial maupun secara langsung di lapangan, sehingga seluruh masyarakat Kota Timika diyakini telah mengetahuinya.

Kegiatan Gugus Tugas Kab Mimika sendiri sudah sangat jelas, dilakukan berdasarkan Instruksi dari Pemerintah Pusat, Instruksi Gubernur Papua dan Instruksi Bupati Mimika yang semuanya ditujukan untuk
kepentingan bersama demi kemanusiaan sehingga perbuatan melawan petugas di lapangan dapat diancam pidana.

Disisi internal, Dandim 1710/Mimika akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi agar setiap anggota dapat bersikap tetap sabar dan tetap humanis dan tidak terpancing emosi dalam menjalankan tugas yang dihadapkan dengan kondisi sosial dan kondisi psikologi sosial yang cukup beragam.

Penulis : Dedi

Previous Post Next Post