Praktek Jual Beli Buku LKS Mewarnai Dunia Pendidikan Di Kabupaten Subang, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Darul Falah Membenarkan

Praktek Jual Beli Buku LKS Mewarnai Dunia Pendidikan Di Kabupaten Subang, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Darul Falah Membenarkan

Subang, Tren24jam -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Photo : Taryo, Staff Madrasah Ibtidaiyah Kemenag Subang saat dimintai klarifikasi di kantornya.

Namun sangat berbeda dengan yang terjadi disekolah Madrasah Ibtidaiyah Darul Falah yang berlokasi tepatnya di Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang, dimana terkesan tidak mengindahkan aturan yang melarang untuk melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa(LKS).

Dari Informasi yang dapat dihimpun oleh Media Group Reportase Nasional / tren24jam dari beberapa wali murid yang dimana enggan disebutkan namanya ini menerangkan bahwa anaknya bersekolah di MI Darul Falah membeli LKS dengan harga Rp.20.000. Per buku itupun sudah berjalan tiap semester dan persemester ada 2 buku yang harus di beli.

“Memang benar, anak saya membeli LKS di MI Darul Falah itupun LKS belum datang di suruh bayar duluan, mau gimana lagi anak saya merasa minder di sekolah dikarenakan teman-temannya membeli LKS juga yang disediakan oleh pihak sekolah,” ujar salah satu wali murid kepada Reportase Nasional / Tren24jam.com

“Sebenarnya kami juga bingung, yang sempat saya dengar kalau sekolah itu dilarang mengadakan ataupun memperjual belikan  LKS disekolah apalagi langsung dari gurunya.  Pernah juga tahun kemarin bayar Rp. 40.000,- tapi hanya 1buku LKS yang di dapat yang seharusnya 2 buku LKS, pungkasnya.

Ibu Elis Siti Romlah selaku Kepala Sekolah  MI Darul Falah, yang berada di Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang, Jawa Barat, saat di konfirmasi mengakui kalau di sekolah MI Darul Falah menjual buku LKS ke murid lewat guru dikarenakan permintaan dari wali murid sendiri, karna JIKA menggunakan dari anggaran dana BOS tidak bisa untuk di gunakan pembelian buku LKS, pungkasnya  ke awak media Reportase Nasional / Tren24jam.com saat disambangi ke kediamannya di Desa Cipancar, Kecamatan Serangpanjang, Subang.

Di lain tempat Yofti sebagai Kasie Madrasah melalui Taryo selaku stafnya yang berada di KEMENAG Subang menyampaikan bahwa untuk sekolah tidak boleh memperjual belikan buku LKS ke siswa dan kami akan memanggil pihak kepala sekolah dan akan mempertanyakan kebenaran aduan dari wali murid lewat awak media.

Kami sangat berterima kasih dengan adanya aduan ini kami akan sampaikan ke Kasie karena saat ini Kasie sedang rapat, ujarnya.

Perlu diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.

Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. (Bintang/Kholid)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post