Viral, Video Para Kades Sukabumi Nyatakan Lawan LSM dan Media

Viral, Video Para Kades Sukabumi Nyatakan Lawan LSM dan Media

Sukabumi, Tren24jam.com - Media merupakan mitra kerja Pemerintah yang telah diatur regulasinya dan dalam bekerja pun insan pers diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Terkait beredarnya video pernyataan sikap para Kepala Desa yang tergabung di Apdesi Sukabumi, viral di Whatsapp group dan Media Sosial (Medsos) sehingga membuat gaduh para insan pers dan LSM.

Pasalnya, di video itu menyatakan bahwa, para Kepala Desa Sukabumi melawan LSM dan Media, alasanya selalu mengobok-obok Kepala Desa.

Dan sayangnya dalam Video tersebut tanpa menyertakan kata Oknum, sehingga menjadikan publik mengartikan semua LSM dan Media yang selalu mengobok-obok Kepala Desa sehingga harus di lawan.

Pernyataan seperti inilah yang dapat memicu kegaduhan dan kontroversial serta membuat hubungan para Kepala Desa dengan LSM dan Media menjadi meruncing.

Sontak saja Video berdurasi pendek (0,26) tersebut menjadi bahasan dan disikapi serius oleh para insan pers dan LSM yang tidak merasa pernah mengobok-obok Kepala Desa.

“Sejatinya, pernyataan para Kades di Video,,,kmudian kami mewawancarai ketua pimpinan LSM BPPI tersebut,tentang kejadian ini... jangan menyamaratakan dengan menyebut Media dan LSM,”.tidak semua nya seperti itu ujar ketua LSM bppi,semogga masalah ini cepat terselesaikan dan minta maap terhadap publik yg luas.

“Kami berharap, dalam kondisi negeri yang sedang mengalami sakit ini jangan menyebarkan pernyataan yang membuat penduduk negeri ini tambah sakit,” pungkasnya.

Dari viralnya video tersebut, beberapa insan pers kemudian membuat video tandingan yang menyatakan ketidak setujuan atas kalimat yang dianggap kurang layak di dengungkan oleh seorang Orator tersebut dengan menyatakan “akan melawan LSM juga Media” tanpa menyertakan kalimat Oknum, sehingga video berdurasi pendek (0,26) itu memicu perdebatan dan kegaduhan saat ini.

Juga sangat disayangkan, Video pernyataan para Kepala Desa tersebut berkerumun, sehingga tidak mengindahkan Protokol Kesehatan seperti jaga jarak guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Dinas PMPD Kabupaten Sukabumi belum bisa dimintai keterangan perihal Pernyataan dan Kerumunan para Kepala Desa tersebut.

Begitpun awak media reportase nasional,trends 24 jam mencoba konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Oknum Kades Ojang, namun belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Susi/Kholid) 

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post