Kades Ramba-ramba dapat apresiasi Dari masyarakat di sela-sela penyaluran BLT.

Kades Ramba-ramba dapat apresiasi Dari masyarakat di sela-sela penyaluran BLT.


Nias Selatan, Tren24jam.com,- Kepala Desa Ramba-ramba kecamatan Ulususua, Rohati Giawa menyalurkan Bantuan langsung tunai (BLT) didampingi Seluruh aparat Desanya kepada penerima manfaat (KPM) di kantor Desa tersebut, Rabu, (23/12/2020).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ramba-ramba Faigizaro Giawa mewakili tokoh masyarakat Desa tersebut mengapresiasi Kinerja Kadesnya.

"Kami mewakili tokoh masyarakat Desa Ramba-ramba mengapresiasi kinerja pemerintah Desa tersebut di karenakan masih mampu menyalurkan BLT satu bulan sementara Anggaran sudah masuk Kepembangunan  fisik. Selain itu juga memberikan kado natal kepada setia gereja yang ada di Desa tersebut." Ucapnya

Jumlah KPM BLT 70 KK, untuk bulan Oktober masing-masing menerima 300.000 ribu rupiah
jumlah KK keseluruhan 159 KK. Desa tersebut.

Kades Ramba-ramba Rohati Giawa menyatakan dalam kata pembukaannya itu sudah menjadi tugas pokok kami.

"Kami sudah menjalankan tugas sebagai pemerintah Desa Ramba-ramba yang dimana itu juga sudah menjadi tugas pokok kami mensejahterakan masyarakat Desa Saya. Saya juga memberikan pemahaman BLT hanya satu bulan di salurkan karena surat resmi baru kami dapatkan pada bulan Oktober akhir sementara Pembangunan fisik sudah Selesai untuk anggaran 2020." Tandasnya

BABINSA Koramil 12 Teluk Dalam menghimbau, menegaskan, untuk terus kerja sama yang baik untuk mensejahterakan masyarakat Desa.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Desa setempat untuk tetap menjalin kerja sama yang baik, terutama kami dari mitra. Apa yang menjadi Hak masyarakat wajib di salurkan apa lagi bentuk bansos dan tetap mengikuti protokol kesehatan." Tegasnya

Turut hadir Pospol Amandraya Bripka Eko F.H. saragi, PD, PDTI, PLD, BPD dan seluruh masyarakat KPM Desa Ramba-ramba. (Eddy laia)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post