Pengisian Perangkat Desa Pulorejo, Winong, Dicurigai Syarat Manipulasi

Pengisian Perangkat Desa Pulorejo, Winong, Dicurigai Syarat Manipulasi

Pati, Tren24jam - Proses pengisian perangkat Desa Pulorejo, Kecamatan Winong diduga syarat akan permainan kongkalikong antara peserta dan pihak panitia.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, salah satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi diduga telah melakukan manipulasi data pensekoran.

Kecurigaan tersebut muncul setelah salah satu peserta pengisian perangkat Desa Pulorejo yang mempunyai kedekatan pribadi dengan Kepala Desa dinyatakan lolos karena pada saat pensekoran mempunyai nilai pengabdian menjabat sebagai wakil ketua RT.

"Setau saya peraturan jabatan sebagai wakil ketua RT harus berusia diatas 25 tahun, sementara yang bersangkutan usianya belum ada 25 tahun." Ujar warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena takut diintervensi Pihak Panitia dan Pemerintah Desa. (Jumat, 04-12-2020)

Ihwal tersebut pihak warga masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya dugaan kecurangan dalam proses pengisian perangkat Desa Pulorejo dalam waktu dekat ini akan segera membawa permasalahan itu keranah hukum.

"Kita sudah siapkan langkah hukum, pada dasarnya kita hanya minta ketransparanan panitia." Pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan pihak panitia pengisian perangkat Desa belum dapat dikonfirmasi.  (PJ)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post