Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Melakukan Paparan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 26,9 Kg

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Melakukan Paparan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 26,9 Kg


Medan, Tren24Jam.Com - Sat Res (Satuan Reserse) Narkoba Polrestabes Medan melakukan paparan ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 26,9 Kg di RS Bhayangkara Medan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si., dan didampingi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Kamis (14/01/2021) Pukul 14:30 WIB.

Pengungkapan kasus ini Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka  Eko Selamat Riadi (23) alamat Aceh Utara Provinsi Aceh, Faisal Suri (20) seorang Mahasiswa, alamat Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Reza Syahputra (20) seorang Mahasiswa, alamat Aceh Utara Provinsi Aceh dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia  Misbahus Surur (31) Karyawan Swasta, alamat Pasuruan Jawa Timur.

Penangkapan terhadap tersangka ini di lakukan berawal di Jalan Sei Blutu No.17 B Kec. Medan Baru dan Petugas berhasil menyita 22 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 Kg yang ditemukan dari dalam sepatu warna coklat yang digunakan masing-masing tersangka.

Barang haram tersebut diterima dari tersangka Misbahus Surur (alm), kemudian setelah Petugas mengetahui pemberi dari barang terlarang itu, Petugas langsung bergegas melakukan pengejaran terhadap Misbahus Surur di Jalan Sisingamangaraja di sebuah Hotel dan berhasil menyita 1 buah koper warna biru yang berisi 25 bungkus teh Cina berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang terlarang tersebut diterima dari Hatta (DPO) dan satu lagi rekan tersangka yang berinisial AA berada di Binjai juga ikut membawa Narkotika jenis Sabu tersebut.

Lalu Petugas juga  melakukan pengejaran terhadap AA di Binjai, namun didalam perjalanan tersangka menyerang Personil dengan cara memukul menggunakan borgolnya dan hendak merampas senpi sehingga Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka terluka, selanjutnya Petugas Membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan namun setelah sampai di Rumah Sakit tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si., di dalam paparannya mengatakan bahwa barang haram tersebut rencananya di bawa ke Jakarta.

"Barang ini rencananya di bawa ke Jakarta dan ini dilakukan oleh 3 orang berinisial RS, FS dan ESR, mereka dari Aceh tapi mungkin pemasarannya dari Medan," sebutnya.

Kemudian dia menjelaskan bahwa, "ini dilakukan atas informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dari masyarakat," Jelasnya.

Dipertengahan paparannya dia menegaskan bahwa bila ada yang mengancam dan membahayakan Anggotanya maka dia telah mengintruksikan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Setiap tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh Anggota Polda Sumatera Utara, apa bila dalam pelaksanaanya ada yang mengancam keselamatan jiwa Petugas saya, maka saya intruksikan untuk diterapkan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur, jadi tak usah lagi ditanya-tanya apa tindakannya, tindakannya itu, tegas, tepat, keras dan terukur," tegas Kapolda berpangkat Inspektur Jenderal Polisi tersebut.

Lanjutnya, "tadinya 1 orang meninggal dunia atas nama MS, ini adalah yang akan membawakan 25 Kg Sabu ke Surabaya tetapi berhasil di gagalkan oleh Satuan Reserse Anti Narkotika Polrestabes Medan, dan ini adalah satu prestasi yang cukup menggembirakan diawal Tahun ini," katanya.

Dan dia juga berpesan kepada Media untuk mensosialisasikan kepada seluruh warga Sumatera Utara khususnya Kota Medan untuk melindungi anak-anak dari bahayanya penyalahgunaan Narkotika, karna menurut dia bahwa anak-anak itu adalah masa depan kita, dan ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk melindungi anak-anak dari bahayanya Narkotika.

Terhadap kasus ini, tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (Dua Puluh) Tahun penjara. (Y.z)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post