Aneh, Ketiga Pelaku Pengeroyokan Tak Bisa Ditangkap, Korban Malah Dijadikan Tersangka

Aneh, Ketiga Pelaku Pengeroyokan Tak Bisa Ditangkap, Korban Malah Dijadikan Tersangka


Medan, Tren24jam.com
- Penganiayaan yang dilakukan Beni cs kepada Litiwari Iman Gea dan anaknya Tiara R. Hura umur 13 Tahun hingga saat ini masih hanya satu orang yang telah di tangkap oleh Polsek Sei Tuan dan ketiganya masih berkeliaran. 

Polsek Percut Sei Tuan dinilai lamban menangani kasus tersebut. Penganiayaan yang bermula dari permintaan uang lapak sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) di pajak  Gambir Kabupaten Deli Serdang wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumut hingga berujung pada penganiayaan dilakukan secara bersama-sama ini menjadi perhatian publik dan viral di berbagai media sosial dan media massa.

Tanggung jawab penuh Polri sebagai penegak hukum yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat sangat di butuhkan. Kalau Polri juga lamban dan kurang tanggap pada tugasnya, sama siapa lagi masyarakat mengadu ?.

Lambannya proses penangkapan ketiga pelaku pengeroyokan yang melakukan penganiayaan kepada perempuan dan anak ini, Tim Kuasa Hukum korban telah menyuratin Irwasda dan Wassidik Polda Sumatera Utara dengan tujuan Permohonan pengawasan serta pengambil Alihan terhadap kasus tersebut.

Hal ini diketahui berdasarkan surat tembusan dari LBH HAPI SUMUT yang sampai di redaksi media ini.

Hal ini juga dibenarkan oleh Tim Penasehat Hukum adv. Yudikar Zega, SH, Jasman SH, Berita Jaya Tel SH, Mei Tresia Sitompul, SH, Sukadamai Laia, SH, MH, Seven P. Darius Zebua, SH, Aliyus Laia, SH, Setia Asi Gea, SH.MH, Siduhu Gea, SH saat dikonfirmasi Jumat 8/10/2021 menyebutkan, bahwa benar telah menyuratin Irwasda dan Wassidik Polda Sumatera Utara dengan tujuan agar kasus yang menimpa kliennya diawasin serta agar diambil alih oleh Polda Sumatera Utara karena Polsek Percut Sei Tuan dinilai sangat lamban.

"Benar, kita dari Tim Penasehat Hukum Korban telah menyuratin Polda Sumatera Utara di bagian Irwasda dan Wassidik karena kita menilai Polsek Percut Sei Tuan sangat lamban menangani kasus klien kita," sebut Tim Penasehat Hukum.

Disebutkannya lagi, hal aneh terjadi lagi, dimana pada hari Rabu datang surat dari Polsek Percut Sei Tuan yang ditujukan kepada Litiwari Iman Gea isinya Panggilan untuk hadir di Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 subs pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Yz)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post