SAT NARKOBA Polres Sibolga Amankan Pemilik Narkoba

SAT NARKOBA Polres Sibolga Amankan Pemilik Narkoba

 


Sibolga,Tren24jam.com - Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu dimana seorang laki-laki yang sedang berlari setelah melompat pagar dijalan KH A.Dahlan Kel A.Manis Sibolga Minggu (6/3/2022) pkl 01.30 wib dan dari genggaman tangan terlihat ada yg dibuang dan setelah  ditemukan 6 (enam) bks kecil Narkotika jenis sabu sabu,1 bh gunting,1 bh pisau cutter,1 bh pipet plastik ujung runcing,1 unit timbangan digital,1 bh mancis,1 gumpalan plastik es mambo dan setelah digeledah dirumah dari laci lemari ditemukan uang sebanyak Rp 500.000.- (Lima ratus ribu rupiah)

Kapolres Sibolga  AKBP Taryono Raharja,SH,SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki - laki setelah melompat pagar dan berlari dari salahsatu lokasi tangkahan dan ada rumah yg merupakan tempat tinggal Tersangka di jln KH A.Dahlan Kel A.Manis Sibolga dan ditemukan Narkotika jenis sabu Minggu (6/3/2022) pada pukul 01.30 wib.



Seorang laki-laki yang telah diamankan oleh Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH setelah diperoleh keterangan mengaku bernama  PC Als P Als G, 31 tahun,nelayan,Jln Merpati Gg Merpati Kel A Manis Sibolga.

Setelah diamankan dari sekitar TSK ditemukan 6(enam) bks plastik bening berisi sabusabu,1 bh gunting,1 bh pisau cutter warna merah,1 bh pipet plastik ujung runcing,1 unit timbangan digital,1 bh mancis,1 gumpalan plastik es mambo dan dari laci lemari dirumah tsk ditemukan uang sebanyak Rp 500.000.- dimana sebelumnya barang tsb dipegang tsk namun ketika petugas datang tsk melompat pagar dan menjatuhkannya.

Tersangka yg belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Memiliki Narkoba yang dibeli dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 7 (tujuh) kali kurun waktu 1 minggu dihalaman tempat menimba ilmu di jln Damai /Stn.DE Panggabean Kel A.Habil Sibolga pertama sebanyak 1 zak/5 gram kedua sebanyak 2 grm,ketiga s/d ketujuh sebanyak 1 zak/5 grm dgn bayaran 2 grm Rp 1.500.000,- dan 1 zak/5 grm dengan harga Rp 3.500.000 (tigajutalimaratusribu) rupiah dan dibayar setelah sabu sabu terjual dan keuntungan tsk jual sabu2 yg dibeli sebanyak 7x sebesar Lk Rp 2.000.000,- dan sabu2 dibeli tsk untuk dijualkan pada oranglain dan dikonsumsi sendiri dan sabu-sabu dibeli terakhir kalipada hr Sabtu (5/3/2022) pkl 09.00 Wib,dan kemudian sabusabu dipaketi sebanyak 13 bks sesuai dengan harga jual dan telah terjual sebanyak 7 bks seharga Rp 2.500.000 dan telah dibayarkan sebesar Rp 2.000.000 (duajuta) rupiah.Keuntungan jual sabusabu telah habis digunakan tsk sebagai memenuhi kebutuhan hidup dan masih tersisa Rp 500.000,-

Kronologis

Kamis (17/2/2022) pkl 15.00 wib ketika tsk berada ditangkahan dijalan Balam Sibolga pergi ke Sikajekaje Sibolga dan menghubungi seseorang dengan menggunakan hp milik tsk dan mengatakan "Minta dulu sabumu biar kubawa memuge kelaut" dan jawaban org tsb 'Kemari aku diatas" dan kemudian orang tsb datang dan memberi sabusabu sebanyak 1 (satu) bks seharga Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah dan tsk konsumsi Narkotika sdh 4 thn dan setelah dites urine tsk + mengandung Amphetamine.

Akibat kejahatan yang dilakukan tsk diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal

Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas Polres Sibolga dan tsk ditahan di RTP Polres Sibolga dan barang bukti 

a. 6(enam ) bks sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,12 gram 

b. 1 bh gunting.

c. 1 bh pisau cutter warna merah.

d. 1 bh pipet plastik ujung runcing.

e. 1 unit timbangan digital.

f. 1 bh mancis gas

g. 1 gumpalan plastik es mambo

h. Uang sebanyak Rp 500.000,-

(red).

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post