Tidak Terima Dana Bos SMKN 2 Huruna gagal Selenggarakan UAS

Tidak Terima Dana Bos SMKN 2 Huruna gagal Selenggarakan UAS


Tren 24jam.com - Nias Selatan,
Akhir- akhir ini Dunia pendidikan menjadi sorotan publik.

Padahal Negara telah memberikan perhatian besar pada Dunia Pendidikan Indonesia dengan penyerapan Anggaran yang sangat fantastis dan bahkan melebihi Anggaran kementerian pertahanan keamanan Indonesia, Hanya dengan tujuan agar Anak - anak Indonesia bisa sekolah dan bebas dari buta aksara serta mampu  berdaya saing, tanpa ada alasan "tidak ada biaya sekolah "

Negara telah menjamin untuk menyekolahkan anak - anak Indonesia dengan memberikan berbagai Bantuan operasional sekolah (BOS) Biaya Operasional Pendidikan (BOP) BOS Afirmasi/ Bos Kinerja dan berbagai fasilitas penunjang untuk meningkatkan mutu pendidikan yang berkualitas dan mampu  berdaya saing baik di dalam maupun di luar  Negeri.
Negara sudah memberikan perhatian penuh untuk itu.

Tetapi sungguh sangat  disayangkan Kejadian 
di Sekolah SMKN 2 Huruna kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan  Mengalami banyak persoalan.
Yang mana Siswa - Siswi tidak bisa melaksanakan Ujian Akhir Sekolah (UAS)  di karenakan Tidak ada Dana BOS ( Bantuan Operasional.Sekolah) Untuk biaya ujian 
Menurut keterangan Kepala sekolah Selasa 19 April 2022 melalui WhatsApp  pribadinya bahwa "Sekolah SMKN 2 Huruna "tidak bisa menyelenggarakan ujian Nasional / UAS "Ujian Akhir sekolah ) terutama kelas 12 yang mau menamatkan sekolahnya  tahun 2022 ini.

Pengajuan  Dana Bos Reguler Tahun 2021,TW-3 bulan September sampai Desember akhir tahun berkenan  tidak bisa dicairkan.
Begitu juga Awal Tahun 2022 Tahap pertama TW - 1 (Januari -April) hingga  hari Selasa 19 April 2022
Belum bisa di cairkan.
Beberapa kali kami (Kasek)  melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan Propinsi Cabang Teluk Dalam tetapi hingga kini tidak ada solusinya. Kami sudah melakukan pengajuan permohonan Dana Bos untuk TW-3  dan TW-1 Namun tidak bisa di akomodir dikarenakan belum ada Realisasi Penggunaan Dana Bos pada penarikan TW-1 dan TW-2  Tahun 2021 oleh 
Kepala sekolah yang lama An.ALMAPERIUS PANGSENI  MARUNDURI, S.Pd. sekarang Tugas di SMAN 1 teluk dalam.
Sekolah kami juga tidak dibelanjakan  Barang Bos Afirmasi Tahun 2020 sebesar Rp.60 juta oleh Kasek lama  padahal sudah diterimanya.

Perlu diketahui  Saya menjabat Plt  Kasek sejak 04 Agustus 2021 sesuai dengan SPT (Surat perintah Tugas) sebagai  Pelaksana Tugas (PLT) Kepala sekolah.

Kami sudah berusaha kordinasi di dinas cabang Teluk dalam dan sudah menyerahkan RKAS  baik pengajuan TW-3  2021 dan juga TW-1 Tahun anggaran 2022. 

Tetapi hingga sampai saat ini tidak ada Solusinya.

Kami sangat  kecewa dan sangat  dirugikan dalam hal ini hanya oleh ulah Kepala sekolah sebelumnya.

Sehingga banyak terbengkalai kegiatan - kegiatan di  sekolah termasuk penyelenggaraan UAS tahun ini tutur  Plt. Kasek ADEKORNELIUS HALAWA S.pd.

Di tempat terpisah media ini melakukan konfirmasi kepada Kacabdis Teluk Dalam. Bapak Gatimbowo.Lase melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya terkait hal tersebut ,tetapi hingga diturunkannya berita  ini tidak ada tanggapan dari beliau, Namun  pesan sudah di baca (dibuktikan dengan ceklis biru).

Media ini berusaha melakukan konfirmasi melalui KASI SMK An.
ARAZISOKHI WAU S.pd.MM. mengatakan,"pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) di seluruh sekolah SMK wilayah Kerja  Cabang Dinas Teluk Dalam sudah melaksanakan  mulai tanggal 18 April  sampai  tanggal.23 April 2022. 
Ada sebanyak 62 SMK di Wilker Cabang  Dinas Teluk Dalam  yang terdiri dari SMKN =46 Sekolah ,  SMKS =16.Sekolah.

Menanggapi tentang SMKN 2 Huruna yang tidak melaksanakan Ujian, KASI SMK  sangat terkejut dan belum.mengetahui hal tersebut.hingga Rabu 20 April dan akan berusaha melakukan koordinasi kepada Plt Kasek.

Mengenai Dana Bos yang belum diterima oleh SMKN 2  TW-3 2021 dan TW- 1 2022 KASI  SMK An.ARAZISOKHI WAU  S.pd.MM membenarkan hal tersebut,bahwa SMKN 2 Huruna memang belum menerima Dana Bos.

Dan menyebut Kepala sekolah ADEKORNELIUS belum membuat RKAS dan belum diserahkan kepada saya. 

Kalau sudah diserahkan kepada saya maka saya akan verifkasi dan menyerahkan ke Dinas Propinsi di Medan ucap  ARAZISOKHI WAU.

Memang benar ,tidak cairnya Dana Bos TW-3 2021 dan Bos TW-1 tahun 2022  SMK 2 Huruna disebabkan Ulah Kepala sekolah yang lama An.ALMAPERIUS PANGSENI MARU DURI S.Pd.

Dan menurut ARAZISOKHI WAU 
"Kasek lama tersebut di mutasikan menjadi guru biasa di SMAN 1 Teluk Dalam dan sedang mengalami Masalah Hukum karena sudah dilaporkan ke Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sekolah  (tutur pak Kasi).

Ditanyakan "kenapa bisa cair Dana Bos Tahap 1 dan tahap 2 oleh kasek ALMAPELIUS  PANGSENI MARUNDURI  tanpa diketahui KASI SMK"?   ARAZISOKHI  WAU mengatakan "Heran juga saya pak,Kenapa bisa cair Dana Bos tersebut" 
Apakah memang tidak ada Rekomendasi dari Dinas setiap pencairan Dana Bos ? Dan Kenapa bisa dicairkan Dana Bos Tahap berikutnya Apabila belum diserahkan Realisasi penggunaan Dana? "TW-1 2021 cair tanpa Realisasi Penggunaan Anggaran Tetapi bisa  mencairkan TW-2" ?
Pak KASI SMK  tidak bisa memberikan  penjelasan.

Tapi heran juga Aku (kata KASI)  hebat juga kasek lama tersebut bisa dicairkan ya sendiri entah bagaimana caranya ( ucap KASI)

Prosedur Pengajuan Dana BOS ada beberapa Tahapan dan syarat- syarat yang harus dilengkapi sebelum Penarikan Dana Bos .
 Misalnya:
-Melakukan Rapat pertemuan sekolah yang melibatkan Komite,Tokoh dan Guru.
-Membentuk Tim Bos 
-Membuat surat permohonan pengajuan dana Bos,
-Menyusun RKAS ,dll

Pernyataan  KASI  SMK ini  sangat berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala.sekolah ADECORNELIUS HALAWA(PLT kasek)  yang mengatakan sudah menyurati Dinas dan sudah menyerahkan RKAS ke Dinas juga surat permohonan pengajuan pencairan Dana Bos sudah Ia layangkan. 

Tetapi oleh Kepala Cabang  Dinas (Kacabdis)dalam hal ini Bapak GATIMBOWO LASE mengatakan "Kalian Tahun  Ini 2022 tidak menerima  Dana BOS",  baru Tahun 2023 baru bisa kalian terima (ucap kasek) menirukan penjelasan dari Kacabdis.
 Terkait hal tersebut. Media ini konfirmasi melalui WA  pribadi Kacabdis , tetapi hingga diturunkannya berita ini belum ada tanggapan dari beliau.

Melalui Sarana Media ini sebagai control sosial  pemantauan Kinerja Pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara, Mengharapkan kepada Bapak Kepala  Dinas pendidikan Propinsi Sumatera Utara  Untuk melakukan "Evaluasi  dan Pengawasan" Atas Kinerja Kepala  Cabang (Kacabdis) ,Kepala Seksi (Kasi) dan juga Kepala sekolah lama SMKN 2 Huruna.

Karena Akibat kelalaian tersebut diatas menimbulkan Kerugian Besar Kepada Siswa- Siswi yang menuntut Ilmu dan   terlebih kepada siswa kelas 12 yang mau menamatkan Sekolahnya Tahun ini di Sekolah tersebut. 

Hanya karena ulah beberapa  Oknum dapat  menimbulkan preseden  buruk dan Kurangnya kepercayaan Masyarakat  Terhadap Pemerintah dan Dunia Pendidikan  kita khususnya di Sumatera Utara.

(Arius Nazara)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post