Lagi-Lagi, Polisi Bekuk Pengedar Shabu-shabu

Lagi-Lagi, Polisi Bekuk Pengedar Shabu-shabu

Tren24jam.com- Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu-shabu inisial RAW Als K dijalan SM Raja simp.jln Midin Hutagalung Sibolga ketika mengemudikan betor dan setelah dilakukan pengembangan sekitar 40 menit kemudian diamankan RAB Als A disebuah warung dijalan SM Raja Kel A.Manis Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Selasa (17/5/22) sekira pukul 17.30 wib tentang akan adanya pengedar Narkotika dengan gerakan cepat langsung ke TKP sehingga pukul 18.00 wib dapat diamankan.

Dilokasi ditemukan dari saku celana sebelah kiri pelaku ditemukan 3 bks sabu-sabu yang akan dijualkan dan 1 bh tas sandang kulit hitam merk Lotto berisi 1 unit hp merk Vivo warna Rose Gold.

Lanjut Sormin, Setelah diinterogasi oleh petugas pelaku mengakui Shabu-shabu diperoleh dari temannya sehingga dilakukan pengembangan,sekitar 40 menit kemudian disebuah warung fi jalan SM Raja pada sebuah warung diamankan AAB Als A,24 tahun,wiraswasta,jalan Kapten Tandean no 38 Kel Kota Baringin Sibolga.

Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Selasa 17/5/2022 pukul 17.30 wib dikomplek Rusunawa Sibolga sebanyak 3 bks atau sebanyak 3 zak/15 gram seharga Rp 10.000.000 dan rencana sabu sabu dijual sebesar Rp 15.000.000 dan sabusabu tsb belum dibayar.

Kronologis

Ditambahkannya lagi, bahwa Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.Ucap Sormin.(Red)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post