Inisial MH, Bendahara Desa Hilihoru Amandraya di Tahan Kejari Nias Selatan di Duga Terlibat Korupsi Dana Desa

Inisial MH, Bendahara Desa Hilihoru Amandraya di Tahan Kejari Nias Selatan di Duga Terlibat Korupsi Dana Desa


Nias Selatan,Tren24jam.com-
Beberapa Bulan yang lalu hingga dini hari pj.Kades Hilihoru kec.Amandraya kab.Nias Selatan,Sumut inisial YH, sedang meratap nasib dalam jeruji besi akibat tersandung hukum kasus korupsi Dana Desa TA.2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.452 juta

Dini hari Kejari Nias Selatan kembali menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap bendahara atau KAUR keuangan desa Hilihoru inisial MH, (pr 34 thn), dimana MH, merupakan bendahara Desa masa Pj.kades Hilihoru inisial YH.Kamis (23/6/2022).

Hal ini disampaikan Kajari Nias Selatan, Mukhrom,SH.,MH melalui Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Satria Dharma Putra Zebua, SH kepada media ini melalui WhatsApp Group Adhyaksa media Center NS.

Putra Zebua, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias, berinisial “YH” yang saat ini sedang menjalani masa hukuman. Dan Sesuai fakta di Pengadilan bahwa “MH” juga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Penahanan tersangka “MH” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 01/L.2.30/Fd.1/06/2022, tersangka “MH” ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sejak hari ini Kamis, Tanggal : 23 Juni – 12 Juli 2022. Dan saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan, ujarnya.

Saat ditanya,apakah ada kemungkinan ada tersangka lainnya, Ia-Nya menjawab masih dalam pendalaman.

"masih dalam pendalaman bang...kita tetapkan MH tersangka dikarenakan atas dasar putusan terdahulu atas nama terpidana YH.jelas Zebua.(red)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post