Terancam Hukuman Mati, Ferdi Sambo Ditetapkan Tersangka

Terancam Hukuman Mati, Ferdi Sambo Ditetapkan Tersangka

Kapolri Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus yang Brigadir J.


Tren24jam - Kapolri Pol Lystio Sigit Prabowo dalam konferensi pers sore Selasa (9/8) pukul 18:35 WIB mengumumkan tentang tersangka baru soal kasus Brigadir J.

Kasus penembakan Brigadir J kini sudah di bongkar lebih banyak oleh tim penyelidikan yang telah dibentuk oleh Kapolri.

Ferdy Sambo kini telah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dan dicopot dari jabatannya sebagai kadiv propam.

Satu minggu terakhir, Ferdy Sambo tengah diperiksa oleh Irsus sebuah tim penyelidikan yang dibentuk oleh Kapolri dalam hal pelanggaran kode etik Polri.

Pemeriksaan tersebut akibat dari ketidakprofesionalan Ferdy Sambo di lokasi kejadian perkara penembakan Brigadir J.

Kapolri menyampaikan bahwa ada banyak kejanggalan berupa kehilangan CCTV dalam penanganan penyelidikan Brigadir J selama ini.

Hingga bahkan ada banyak hambatan selama penyelidikan, bukti kasus yang dihilangkan dan saksi yang dihasut hingga terbentuk sebuah skenario.

Hal ini kemudian menjadikan Timsus bekerja keras dalam penggalian kasus Brigadir J secara mendalam.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri dengan tegas menyampaikan bahwa Ferdy Sambo atau FS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka." ujarnya, dengan tegas dikutip Tren24jam.com dari kanal youtube KompasTv, Selasa 9 Agustus 2022.

Selajutnya Kabarekrim Polri Komjen Pol. Agus Adrianto menyampaikan dalam konferensi pers tersebut bahwa selama proses penyelidikan Bareskrim Polri telah menetapkan tersagka dan terakhir hari ini. 

"Selama proses penyelidikan yang dilakukan, Bareskrim polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang  ke tiga tersangka KM, yang terakhir Bridgen Pol  FS" ujar Agus.

Sambungnya, "Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RE turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak dirumah dinas Irjen Pol Ferdi Sambo di komplek polri duren tiga. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan ke empat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun", imbuh Agus.


Red.


Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post