Rekontruksi Pembunuhan dan Mutilasi, Dihadiri Kompolnas dan Komnas HAM Papua

Rekontruksi Pembunuhan dan Mutilasi, Dihadiri Kompolnas dan Komnas HAM Papua



Rekonstruksi Pembunuhan yang disertai mutilasi di Papua |Doc. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

Tren24jam - Jayapura – Sat Reskrim Polres Mimika menggelar rekontruksi pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika hari ini di Jalan Budi Utomo Ujung, Sabtu (3/9). Polres Mimika yang di dukung Polda Papua mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua.

Kehadiran dua lembaga ini nampak pada saat rekontruksi pembunuhan 4 orang di Mimika, yang dilakukan pada Sabtu (3/9/2022) di Jalan Budi Utomo Ujung.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K mengatakan bahwa keterlibatan maupun kehadiran dari Kompolnas sendiri untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan betul-betul sesuai dengan mekanisme dan harapan dari masyarakat, agar kasus ini dibuka secara terang.

“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua Tengah.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.



Source: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

Red

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post