Prodi Ilmu Hukum STIH Graha Kirana Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Dengan Tema Penerapan Restorative Justice

Prodi Ilmu Hukum STIH Graha Kirana Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Dengan Tema Penerapan Restorative Justice


Medan, Tren24Jam.com
- Restorative Justice akhir-akhir ini menjadi salah satu perbincangan publik, di karenakan pada prinsipnya Restorative Justice ini di kenal oleh publik sebagai upaya penyelesaian tindak pidana secara kekeluargaan antara pelaku maupun korban.

Hal tersebut menarik untuk di paparkan lebih jauh kepada masyarakat maupun kepada para Mahasiswa.

Dalam hal itu, Prodi (Program Studi) Ilmu Hukum STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Graha Kirana Medan berikan kuliah umum kepada Mahasiswanya dengan bertemakan Penerapan Restorative Justice  Dalam Penyelesaian Tindak Pidana. Giat tersebut di laksanakan di Harvard Room Focal Point, Jalan Arteri Ring Road/Gagak Hitam, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Jumat (16/12/22) Pukul 17.00 WIB.

Dalam acara tersebut turut hadir Ketua STIH Graha Kirana M.Y.F. Hafidz Nasution, S.H., LL.M., KA Prodi Ilmu Hukum Maya Puspita Ningrum, S.H., M.H., Sekertaris Prodi Ilmu Hukum Riri Rezeki Hariani, S.Sos., M.A.P., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Dr. Renhard Harve, S.H., M.H., sebagai narasumber, Gindo Nadapdap, S.H., M.H., sebagai moderator, dan diikuti oleh para Dosen dan Mahasiswa STIH Graha Kirana Medan.

Dalam sambutannya, Maya Puspita Ningrum, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kuliah umum yang di laksanakan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan yg lebih luas kepada para Mahasiwa.

"Kuliah umum yang kita laksanakan saat ini, tujuannya adalah memberikan pengetahuan yang lebih luas lagi kepada para Mahasiwa terkait pemahaman tentang penerapan Restorative Justice. Kemudian kuliah umum ini juga merupakan gagasan mata kuliah etika profesi hukum," ujar Maya Puspita Ningrum, S.H., M.H., yang di kenal sebagai KA Prodi yang low profile.

Disamping itu, Maya juga berharap dengan dilaksanakannya kuliah umum tersebut dapat membawa wawasan baru kepada para Mahasiswa.

"Saya berharap kepada para mahasiswa, agar setelah mengikuti kuliah umum ini, Mahasiwa menjadi lebih aktif dan tambah wawasan baru. Karna kuliah umum ini sangat berdampak baik untuk diri sendiri sebagai Mahasiswa hukum.

Maya juga menyebutkan disambutannya bahwa kegiatan kuliah umum itu akan dilaksanakan sesering mungkin.

"Kegiatan seperti ini dilaksanakan bukan hanya sekali dua kali saja akan tetapi insyaallah akan dilaksanakan kembali di bulan Januari nanti dengan tema yang berbeda," imbuh KA Prodi Hukum tersebut.

Sementara itu, Dr. Renhard Harve, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

"Menjatuhkan pidana penjara itu merupakan upaya hukum terakhir dalam hukum pidana, oleh sebab itu ada cara lain untuk menyelesaikan tindak pidana tanpa menjatuhkan hukuman penjara yaitu Restorative Justice," papar Renhard.

Renhard juga menjelaskan bahwa tujuan penerapan Restorative Justice adalah bukan hanya semata-mata menghilangkan konflik antara pelaku dengan korban akan tetapi juga supaya meringankan beban Negara dalam hal biaya konsumsi narapidana.

"Makin banyaknya narapidana maka akan semakin banyak anggaran Negara, dalam hal ini adalah tentang penyediaan fasilitas baru di dalam lapas maupun biaya konsumsi para narapidana. Oleh sebab itu dengan diterapkannya Restorative Justice ini maka pelaku tindak pidana tidak bertambah di dalam lapas sehingga dapat meringankan anggaran Negara," ujar Renhard.

Tidak semua tindak pidana, lanjut Renhard, dapat dilakukan upaya hukum dengan memakai Restorative Justice.

"Restorative Justice hanya dapat diterapkan bagi tindak pidana yang hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai itu.

Tambahnya, penegakkan Hukum Restorative merupakan tugas dari aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman dan pemasyarakatan terpidana.

Dari pantauan Media ini, kuliah umum tersebut di laksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker. (Yefi z)



Follow Instagram STIH Graha Kirana:

@Graha Kirana Medan

Link Instagram :

https://instagram.com/grahakiranamedan?igshid=YmMyMTA2M2Y=




Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post