Indikasi Permasalahan BLT-DD Desa Lestari Dengan Warga Sudah Damai Secara Adat, Soal Hukum Pidana Urusan APH Gayo Lues.

Indikasi Permasalahan BLT-DD Desa Lestari Dengan Warga Sudah Damai Secara Adat, Soal Hukum Pidana Urusan APH Gayo Lues.

 


Tren24Jam.com- Untuk menindak lanjuti terkait adanya dugaan sengketa permasalahan  kepala desa lestari kecamatan terangun kabupaten Gayo Lues,baru-baru ini menjadi buah bibir warga masyarakat desa lestari soal penyalah gunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Anggaran Dana Desa( BLTDD) Tahun 2022, sudah dua kali pencaeran dana BLTDD itu tidak di salurkan oleh kepala desa lestari  kepada keluarga penerima manfaat,yang disingkat. (KPM) pada tahap ke 2., dan ke 3, dana BLTDD tersebut, diduga di pergunakan kepala desa itu, untuk kepentingan pribadinya sendiri, hal tersebut. Dinilai salah satu perbuatan yang tidak terpuji.

Oleh karena itu, menurut keterangan Inspektur Inspektorat kabupaten Gayo Lues. Muhammad Fikar.S.IP.M.IP melalui Irbansus. Dedi S.S.T.P kepada media tren 24jam.com ketika di komfirmasi langsung di ruang kerjanya. Rabu. 29/03/2023. Menurut nya Muhammad Fikar selaku Inspektur Inspektorat itu. Dirinya membenarkan, terkait dengan permasalahan atas perbuatan kepala desa Lestari yang telah menyalah gunakan anggaran dana BLTDD Tahun 2022 yang lalu, sudah di lakukan klarifikasi oleh Irbansus selaku pengawasan." Kita sudah melakukan klarifikasi langsung, memalui Irbansus inspektorat, untuk menindak lanjuti tentang indikasi penyalah gunaan  dana BLTDD, oleh kepala desa Lestari Sdr. Hasyim, yang sempat menjadi sengketa dengan warga masyarakat desa tersebut. Ujarnya Muhammad Fikar.

"Alhasil klarifikasi yang sudah di lakukan oleh Irbansus itu, dinilai sudah selesai secara adat, juga dana BLTDD tersebut yang diduga telah di tilap Sdr. Hasyim selaku kepala desa lestari, sudah di salurkan  kepada  masyarakat  penerima manfaat KPM,  sesuai dengan daftar penerima nya.  Lanjutnya Insfektur muda itu.

Kemudian. Pada waktu yang sama. Dedi S.S.T.P selaku Irbansus Inspektorat Gayo Lues mnjelaskan kepada media tren 24jam.com tentang penyelesaian sengketa kepala desa lestari dengan warga masyarakat, soal BLTDD Tahun 2022, yang diduga sempat di tilap oleh kepala desa tersebut, menurut Dedi sudah selesai dan berakhir berdamai dengan warga desa lestari, dan semua yang bersangutan masalah kepala desa lestari dengan warga masyarakat itu  sudah di kembalikan. "Juga mengenai BLT DD itu pun sudah di salurkan oleh kepala desa  tersebut di atas, sesuai  penerima manfa,at. Jelasnya Dedi Irbansus itu.

" Namun terkait tentang indikasi pidana hukum atas perbuatan kepala desa lestari itu, yang sudah melakukan perbuatan yang di nilai tidak terpuji itu, akan kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Gayo Lues, karena soal  hukum pidana nya bukan kita yang menentukan nya. Tambahnya lagi.

 Lebih jauh Dedi S.S.T.P selaku Irbansus menerangkan hal yang telah di lakukan kepala desa lestari tersebut, menurut Dedi, dirinya mengakui soal permasalahan yang di lakukan oleh kepala desa itu, sudah berdamai secara adat,dan di persaksikan se jumlah Muspika kecamatan Terangun,juga di hadiri oleh perangkat desa Lestari, "Akan tetapi soal pidana atas perbuatan yang telah di lakukan kepala desa Lestari itu, kita belum mengetahui hasil keterangan pihak Kajaksaan negeri Gayo lues, seperti apa pidana nya atas perbuatan kepala desa tersebut, yang jelas segala persengketaan antara kepala desa lestari dengan warga masyarakat sudah kita damaikan semuanya. Tutupnya Dedi Irbansus itu.(Rauf Ariga)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post