Rumah Para Purnawirawan TNI Dieksekusi Oleh Pengadilan Negeri Medan

Rumah Para Purnawirawan TNI Dieksekusi Oleh Pengadilan Negeri Medan


Medan, Tren24jam.com
- Sebanyak 9 (sembilan) rumah para purnawirawan TNI pemberian dari Panglima Kodam (Pangdam) I/BB yang terletak di Jalan Prof H.M. Yamin, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/08/2023) pagi.

Rumah yang ditempati oleh para ahli waris dari para purnawirawan TNI tersebut dieksekusi atas dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 03 Juli 2023, Nomor : 24/Eks/2022/300/Pdt.G/20217/PN Mdn tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek-objek perkara.

Namun pengeksekusian ini terkesan dipaksakan oleh Pengadilan Negeri Medan. Hal ini dikuatkan oleh surat Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor : W2.U/4225/HK.01.10/7/2023 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Adapun perihal surat Pengadilan Tinggi Medan tersebut adalah memohonkan kepada Pengadilan Negeri Medan untuk tidak dilakukan tindakan hukum sebelum perkara Reg No. 676/Pdt.Bth/2022/Pn Mdn berkekuatan hukum tetap (inkracth).

"Perkaran ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Medan, karna kami telah melakukan banding terkait putusan pengadilan Negeri Medan yang memenangkan PT KAI. Namun hari ini tetap dieksekusi," ungkap Binsar Sinaga ahli waris Alm Kolonel (Purn) M.S.M Sinaga, salah satu ahli waris yang menempati rumah pemberian Pandam I/BB tersebut.

Walupun rumah peninggalan para purnawirawan TNI tersebut tetap dieksekusi, namun Binsar mengatakan mereka tetap menghormatinya.

"Kita tidak anarkis, kita tetap menghormati tindakan yang mereka lakukan. Namun setelah adanya pengeksekusian ini akan kita naikkan perkara ini ke Mahkamah Agung, karna yang berhak mengusir kami disini adalah TNI bukan Pengadilan maupun PT KAI, karna rumah ini pemberian TNI ke kami," tegas Binsar.

Sementara, Ketua HIPAKAD'63 Sumatera Utara (Sumut) Eddy susanto A.md yang terlihat berada dilokasi mengatakan pihaknya tetap mengawal ketat atas perkara yang dialami oleh keturunan purnawirawan TNI tersebut.

"Kami datang kesini untuk mengawal dan mendampingi ahli waris dari para purnawirawan TNI yang hari ini rumah pemberian Pandam I/BB ke mereka dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan. Kita berharap para ahli waris ini mendapat keadilan hukum," sebut Ketua HIPAKAD'63 Sumut itu.

Pantauan dilokasi, sebelum petugas eksekusi lapangan dari Pengadilan Negeri Medan tiba, terlihat bangunan tambahan yang dibangun oleh para ahli waris telah dibongkar sendiri oleh para ahli waris, namun rumah utama yang diberikan Panglima Kodam tidak dibongkar.

Kemudian, saat rumah utama tersebut dieksekusi sempat terjadi perdebatan antara para pihak ahli waris dengan petugas eksekusi, namun hal itu tidak mendapat kesepakatan dan tetap dilakukan eksekusi.

Kini, rumah pemberian Pangdam I/BB tersebut telah kosong dan dipagari seng. Kemudian terlihat para ahli waris juga keluar dan meninggalkan rumah yang ditinggalkan oleh orangtua mereka yang disebut-sebut sebagai pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

Informasi yang dihimpun, sebelum dilakukan eksekusi telah diadakan mediasi, namun hasil mediasi tersebut tidak memberikan ganti rugi yang sewajarnya kepada ke 9 (sembilan) ahli waris.

"Kami masing-masing yang sembilan keluarga ini hanya diberikan ganti rugi 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per rumah. Uang tersebut tidak wajarlah untuk ganti rugi rumah kami. Tapi kalau ganti ruginya yang sewajarnya saja kami pasti terima," ujar Firma Jaya Purba ahli waris dari almarhum (Purn) Kolonel J Sari Purba. (Yz)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post