BNNP Sumut Musnahkan Ratusan Kilo Narkotika

BNNP Sumut Musnahkan Ratusan Kilo Narkotika

 


Tren24jam.com- Barang bukti narkotika hasil sitaan dari para pengedar, kurir, dan bandar narkotika dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) di halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai Pom No.1, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (22/09/2023) pagi.

Total barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Ganja 139.312,05 gram, Ekstasi 39,82 gram dan Sabu 10.064,9431 gram.

Ratusan narkotika tersebut disita dari penangkapan 10 (sepuluh) orang tersangka yakni MI (21), SP (21), JL (43), E (62), J (37), S (38), MS (52), IP (49), E (45), dan Z (50).

Kepala BNNP Sumut Brigjend. Pol. Drs. Toga H. Panjaitan membeberkan penangkapan para tersangka tersebut atas dasar pertemuan rapat terbatas Presiden Republik Indonesia dengan Panglima TNI, Kapolri, Para Menteri dan Kepala BNN RI untuk mencegah dan memberantas segala bentuk jaringan narkotika yang ada di Indonesia.

"Untuk itu, atas perintah Bapak Presiden kami dari BNNP Sumut dari bulan Agustus sampai bulan September telah melakukan deteksi dini dengan mencegah peredaran narkoba yang hasilnya hari ini kita paparkan dan musnahkan," beber Panjaitan.

Panjaitan memaparkan, dengan narkotika yang berhasil diamankan oleh pihaknya dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 314.896 orang.

"Kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Panjaitan.

Pantauan Arah Indonesia TV, sebelum pemusnahan dilakukan terlebih dahulu team Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Deli Serdang lakukan uji laboratorium terhadap sampel narkotika. 

Usai uji laboratorium, barang terlarang itu dimusnahkan dengan sistem bakar menggunakan mesin Insinerator.

Hadir pada pemusnahan itu, Kepala BNNP Sumut Brigjend. Pol. Drs. Toga H. Panjaitan dengan didampingi Kejaksaan Sumatera Utara Indra Zamachsyari, SH. (Yz)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post