Diduga Kriminalisasi Terlapor, AMC Geruduk Polrestabes Medan

Diduga Kriminalisasi Terlapor, AMC Geruduk Polrestabes Medan


Medan, Tren24jam.com
- Akibat adanya dugaan kriminalisasi dan ketidak profesionalan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik pemeriksa Satreskrim Polrestabes Medan, puluhan masyarakat yang tergabung di Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) geruduk Polrestabes Medan, Jalan HM. Said No.1, Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (12/10/2023) pagi.

Kriminalisasi dan ketidak profesionalan yang dimaksud terkait penangkapan terlapor berinisial YES atas laporan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh Mikhael dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2940/IX/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 02 September 2023.

Pasalnya, terhitung 20 (dua puluh hari) hari sejak YES dilaporkan, terlapor yang merupakan seorang Ibu dari satu anak bayi tersebut langsung ditangkap dan ditahan oleh Polrestabes Medan.

Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum YES yang turut hadir pada aksi damai tersebut mengungkapkan, kliennya belum pernah diundang oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan namun langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Klien kami tidak dipanggil untuk klarifikasi, tidak pernah di panggil sebagai saksi dan juga tidak pernah dipanggil sebagai tersangka, hanya dua puluh hari sejak pelapor membuat laporan, klien kami langsung dilakukan penahanan," jelas Dwi.

Selain itu, Dwi mengatakan bahwa YES yang dilaporkan oleh Mikhael merupakan kasus keperdataan namun dipaksakan jadi pidana oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

"Bermula dari perjanjian keperdataan atau kontrak bisnis dalam hal ini kontrak penjualan minyak kotor antara pelapor dengan klien kami" ungkap Dwi.

Disebutkannya, atas temuan dugaan ketidak profesionalan oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan laporan itu telah diterima.

Dikatakan Dwi, aksi yang dihadirinya itu di depan Polrestabes Medan didasari atas Negara Indonesia khusunya di Kota Medan apabila perkara tidak viral, maka oknum-oknum tertentu akan merajalela mengkriminalisasi orang-orang yang tersandung perkara.

Aksi damai puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya masyarakat cerdas tersebut, diwarnai dengan nasi tumpeng yang ditaruhkan uang belasan juta diatasnya, yang disebut-sebut sejumlah massa sebagai sesajen.

Bukan hanya itu saja, massa sempat melakukan aksi dorong pagar yang terpasang di gerbang masuk Polrestabes Medan dan bahkan terlihat ada pembakaran poster yang dibawa oleh massa.

Tampak pada poster yang dibawa puluhan massa tertulis kalimat "Stop Kriminalitas Terkait Yossy".

Sementara di poster lainnya tertulis "Presisi tidak berlaku di Polrestabes Medan".

Selain itu, massa juga menyoroti terkait ketidak profesionalan penyidik dalam menetapkan tersangka dan penahanan YES, dengan menuliskan kalimat sindiran yang ditujuan kepada pimpinan Satreskrim.

"Kasat Luar Biasa, LP 20 Hari Langsung Menetapkan Tersangka", tulis mereka.

Pada aksi tersebut, massa menuntut beberapa hal yakni meminta agar YES dibebaskan, dan oknum Polrestabes Medan yang diduga tidak profesional agar diperiksa, serta meminta agar proses pemeriksaan perkara dialihkan ke Polda Sumut. (Yz)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post