Protes Adanya Penggelembungan Suara, Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi Datangi Bawaslu Sumut

Protes Adanya Penggelembungan Suara, Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi Datangi Bawaslu Sumut


Medan, Tren24Jam.com
- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi memadati pintu masuk gedung Bawaslu Sumut, Jalan T. Amir Hamzah Medan Barat, Jum'at (08/03/2024) sore sekira pukul 15.20 WIB. 

Adapun maksud kehadiran mereka sebagai bentuk protes atas adanya indikasi penggelembungan atau penambahan perolehan suara di Dapil V Kabupaten Nias Selatan. 

"Kami ingin keadilan ditegakkan demi keutuhan bersama dan masyarakat bisa menerima hasil pemilihan Caleg dengan lapang dada," ungkap Koordinator Aksi, Ricky Cordias Gulö, S.H., kepada wartawan. 

Aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi berjalan damai dan langsung diterima oleh divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumut. 

Erwin Arisandi selaku staff Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa pihaknya akan segera memberi kabar terhadap para pelapor. 

"Masih kajian awal dan setelahnya akan diberitahukan diregistrasi atau dilanjutkan. Setelah dua hari kerja nanti kita hubungi para pelapor pelanggaran," tegasnya. 

Tujuan Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi adalah untuk melaporkan kepada ketua Bawaslu dan KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa telah terjadi kecurangan pemilu dalam bentuk penggelembungan dan penambahan perolehan suara.

Saat dilangsungkan nya acara Rapat Pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara di Gedung Definas Kecamatan Telukdalam Nias Selatan, Selasa (05/03/2024) sekira pukul 19.00 WIB malam lalu telah terjadi tindakan pelanggaran administratif Pemilu dalam bentuk kecurangan penggelembungan perolehan calon Legislatif.

Dalam selebaran aksinya, para mahasiswa membawa tuntutan antara lain:

1. Agar KPU dan Bawaslu Provinsi Sumut menolak keputusan KPU Nisel tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan.

2. Agar Bawaslu dan KPU Provinsi Sumut merekomendasikan pembukaan kotak suara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Hilisataro dan TPS 1, 2, 3 Desa Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan.

3. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sangat tidak adil dalam melakukan pengawasan pemilu dan melakukan tindakan Tebang Pilih dalam mengambil Keputusan, dimana dibeberapa lokasi yang tidak cukup bukti seperti di Kecamatan Ulunoyo, Mazo dan Simuk dengan cepat memerintahkan penghitungan surat suara. (Yz)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post