Tahan Ijazah Karyawan, Sarozinema Laia Ancam Pidanakan Pemilik Koperasi KBN

Tahan Ijazah Karyawan, Sarozinema Laia Ancam Pidanakan Pemilik Koperasi KBN

Foto: Penasehat Hukum Sarozinema Laia, S.H. saat diwawancarai
MEDAN, Tren24jam.com  - Dua Orang mantan Karyawan Koperasi Kencana Bakti Nusantara (KBN) di Medan terlantar kehidupannya karna Ijazah asli mereka ditahan oleh Pimpinan Koperasi, Fatibaso Mendrofa, S.E.

Yapintar Mendrofa (28) yang merupakan salah satu mantan karyawan Perusahaan Kencana Bakti Nusantara (KBN) Mengatakan Ijazah asli SD, SMP hingga SMK diberikan kepada Pemilik Koperasi itu sebagai syarat menjadi karyawan Koperasi yang dipimpinnya. Dimana, pada saat itu bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya tahun 2014, diterima langsung oleh Fatibaso Mendrofa, S.E., dirumahnya yang beralamat di Jl. H.M. Jhoni No. 17A.

Curhat Yapintar Mendrofa, kehidupannya terlantar semenjak berhenti bekerja atau mengundurkan diri sejak tahun 2015, di Koperasi Kencana Bakti Nusantara (KBN) itu karna ijazah aslinya ditahan oleh Fatibaso Mendrofa, S.E.

"Iya Bang, saya semenjak keluar dari koperasi itu kehidupan saya dan keluarga saya seakan tidak ada jaminan hidup, karna Ijazah saya harapan satu-satunya untuk mencari pekerjaan masih ditahan".

Lanjut Yapintar Mendrofa, yang juga Ayah dari 2 anak itu mengaku kehidupan keluarganya sangat sulit dalam menyambung hidup. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, banyak sekali kebutuhan yang harus dipenuhi."Kata Yapintar Mendrofa, Senin (7/09/2020)

Senada dengan Bonifansius Zebua (32), yang juga mantan karyawan Koperasi milik Fatibaso Mendrofa, S.E., itu mengaku dirinya merasa dirugikan oleh Fatibaso Mendrofa, S.E., karna ijazah aslinya dari SD, SMP dan SMK ditahan dan dikuasai oleh mantan Bos kerjanya itu.

Bonifansius Zebua, yang juga memilki 5 anak itu, berharap supaya mantan Bos kerjanya itu mengembalikan ijazah asli miliknya.

"Iya, ijazah saya itu penting sekali bagi saya. Karna hanya itu satu-satunya yang saya punya dalam menyambung hidup dan masa depan anak-anak saya."Kata Bonifansius Zebua.

Sudah beberapa kali saya mencoba lowongan kerja untuk masuk tapi tidak bisa, karna ijazah saya tidak ada. Jadi, saya berharaplah kepada Bapak Fatibaso Mendrofa, SE, agar semua ijazah asli milik saya dikembalikannya secara utuh ditangan saya."Tambah Bonifansius Zebua dengan penuh harap.

Ketika dikonfirmasi kepada Kuasa hukumnya, Sarozinema Laia, S.H., mengatakan penahanan ijazah itu merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar HAM. Dimana dikatakan dalam pasal 9 dan pasal 38 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999,

"Seseorang yang memiliki bakat dan karir menyukai sesuatu pekerjaan, dia tidak bisa mendapatkan kesempatan itu karna ijazahnya masih ditahan". Sebut, Sarozinema Laia

Kemudian juga, ditambah Sarozina Laia, SH bahwa didalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dikatakan "Tidak ada Kewajiban perusahaan untuk menahan ijazah asli milik karyawannya".

Akibat hukumnya, menurut Sarozinema Laia, yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal 372 jo pasal 374 KUHP dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara."Pungkasnya

Hal ini ketika dikonfirmasi kepada Penasihat Hukum (PH) perusahaan di Kantor LBH-Mitra Karya, Fatiatulo Zebua, SH tidak memberikan tanggapan dan keterangannya.

Bersamaan juga dengan pemilik koperasi itu, saat dihubungi melalui Via WhatsApp, dan mengirim pesan, alhasil tidak ada juga respon. Pesan terkirim tapi tidak dibalas oleh Fatibaso Mendrofa, S.E.

Report : Sadar Laia

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post