KUASA HUKUM TGK JANGGOT APRESIASI KINERJA POLDA ACEH,"DAN MINTA POLDA ACEH SEGERA TAHAN BUPATI ACEH BARAT"

KUASA HUKUM TGK JANGGOT APRESIASI KINERJA POLDA ACEH,"DAN MINTA POLDA ACEH SEGERA TAHAN BUPATI ACEH BARAT"


Aceh Barat,Tren24jam.com-Berdasarkan SP2HP Polda Aceh beberapa waktu yang lalu dan Penyampaian Penyidik Kepada TIM Kuasa Hukum Tgk Janggo dimana Berdasarkan Surat Tanda Terima Dari Mensesneg terkait dengan Izin Pemeriksaan Tertanggal 4 Agustus 2020 maka berdasarkan UUPA Pasal 55 dimana semejak di terima terhitung 60 hari tidak diterbitkan izin oleh presiden maka Bupati atau Wali Kota sudah dapat di panggil dimintai keterang bahkan Penetapan Tersangka sekalipun.

Dimana bila merujuk Pada UUPA Pasal 55 terrsebut tanggal 4 Oktober 2020 Maka Bupati Aceh Barat ( Ramli MS) telah wajib di panggil oleh Penyidik Polda Aceh.

Bedasarkan  LP / 29 / II/ 2020 / SPKT, tanggal 18 Februari 2020, atas Tindakannya yang melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan bersama -  sama  sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 170 KUHP Terhadap Klien Kami yaitu Zahidin Alias Tgk Janggot

Adapun Pemanggilan Bupati Aceh Barat Tersebut berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil / 788 / X / RES. 1. 6. / 2020 / SUBDIT I Resum, tanggal 06 Oktober 2020, telah melakukan Pemanggilan Kepada H. Ramli MS, Jenis Kelamin Laki - Laki, Pekerjaan /Jabatan Bupati Aceh Barta,  Alamat Pendopo Bupati Aceh Barat, dengan Status Panggilan Sebagai Saksi.

Dimana Kami Tim Kuasa Hukum Tgk. Janggot atas dasar Pemanggilan tersebut mengapresiasi Kerja Polda Aceh serta Minta untuk Segera ditetapkan Tersangka dan di tahan setelah Pengambilan Keterangan Bupati Ramli MS sebagai saksi dengan alasan bahwa berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti serta tindakan lain yang merugikan Klien Kami."tutup nya

(AD)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post