Miris, Pengaspalan Jalan Gemposari Abaikan UU Informasi Transparansi Publik

Miris, Pengaspalan Jalan Gemposari Abaikan UU Informasi Transparansi Publik


Pati, Tren24jam.com - Minimnya kesadaran pejabat Pemerintah Kabupaten Pati dalam mengimplementasikan undang-undang informasi keterbukaan Publik berbuntut pertikaian antara juru warta dan pekerja proyek.


Peristiwa tersebut bermula, Ketika sejumlah juru warta dari salah satu media online di Pati Sapdopalon.net melintas di Jalan Desa Gempolsari, menuju Kecamatan Winong, mendapati ada pekerjaan proyek pengaspalan jalan yang diduga mengabaikan informasi publik.


"Karena tidak ada papan informasi kegiatan, kita bertanya kepada pekerja, namun malah di bentak - bentak." Ujarnya, Lukardono (jumat, 23-10-2020)


Tak hanya itu, ketika dirinya menunjukan idcard sebagai juru warta, justru mendapatkan intimidasi dari sejumlah pekerja proyek dengan nada kasar dan makian.


"Sudah tak sampaikan kalau saya dari awak media dan tak kasih lihat KTA saya, malah keluar kata-kata kasar dari mereka." Imbuhnya.


Menanggapi sikap arogan tersebut, sejumlah awak media dari gabungan beberapa media online di Pati berencana akan menyelesaikan permasalahan pelecehan profesi jurnalistik itu secara profesional. 


"Seharusnya Dinas Terkait (DPUTR) bersikap obyektif, setidaknya dalam mengerjakan proyek apapun pihak rekanan atau pemborong itu diberikan arahan untuk memasang papan informasi terlebih dahulu, supaya peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Kasiah para pekerja proyek jika harus dibenturkan dengan kami. yang untung banyak kan pejabat dan pemborongnya." Tegas, Doni.     (PJ)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post