Tak Ada Toleransi, Satpol PP Kabupaten Pati Gencar Razia Tempat Prostitusi

Tak Ada Toleransi, Satpol PP Kabupaten Pati Gencar Razia Tempat Prostitusi


Pati, Tren24jam.com - Tanpa bosan dan tebang pilih dalam penegakan perda dan peraturan Bupati tentang penanggulangan wabah Covid 19, jajaran Satpol PP Kabupaten Pati Gelar razia di sejumlah tempat prostitusi berkedok caffe Karaoke. (Jumat, 23-10-2020).

Dipimpin langsung oleh Imam Rifa'i, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Pati, Kegiatan penertiban penyakit masyarakat tersebut menyasar sejumlah tempat diwilayah Kecamatan Juwana dan Batangan, diantaranya komplek Gajah dan Caffe Karaoke dideretan Ruko Juwana.

Mesti diwarnai aksi adu mulut serta kucing-kucingan antara petugas dan para pengelola tempat haram tersebut, akhirnya pihak Satpol PP berhasil melakukan pendataan para wanita pekerja susila yang diketahui sedang mangkal untuk menjajakan diri.

Salah satunya seperti yang terjadi dikomplek prostitusi Gajah, Desa Batursari, Kecamatan Batangan, Pati, mengetahui kedatangan Petugas satpol PP, pekerja dan pengunjung langsung buyar lari tunggang langgang, serta lampu diseluruh komplek serentak dipadamkan oleh para pelaku usaha.

Tak hanya itu, salah satu pengelola bisnis lendir juga sempat membantah petugas ketika hendak melakukan pendataan kepada pekerja wanita susila yang bekerja ditempatnya. Mirisnya lagi, pelaku bisnis haram itu bersikukuh kalau perbuatannya tidak melanggar hukum.

"Biasanya kalau razia selalu dikabari terlebih dahulu, ini kok tiba-tiba ada razia, saya juga paham KUHP usaha karoke itu tidak melanggar hukum." Ujar Priya paruh baya yang diketahui bernama Bambang pensiunan polisi.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Pati, Imam Rifa'i, menuturkan pihaknya akan terus melakukan razia penyakit masyarakat yang semakin menjamur di Pati, serta akan menindak tegas  para pelaku usaha prostitusi berkedok caffe karaoke.

"Kami tidak pandang buluh. razia tempat-tempat seperti ini akan terus kita lakukan, kalau masih membandel tetep beroperasi akan kami tindak tegas." Tuturnya

Lanjutnya, dalam penegakan peraturan Bupati tentang penanggulangan penyebaran wabah Covid 19, Satpol PP Kabupaten Pati fokus membubarkan kerumunan masyarakat yang berada ditempat hiburan malam.

"Razia memang difokuskan ditempat prostitusi yang berkedok caffe karoke, karena ditempat-tempat seperti itu tidak mungkin pengunjungnya menerapkan protokol kesehatan." Imbuhnya.

Satpol PP Kabupaten Pati menghimbau, kepada para pelaku usaha caffe karaoke agar patuh dengan aturan pemerintah, dan dapat menghentikan usahanya sebelum pukul 22.30.  (PJ)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post