Penegakan hukum Tertib angkutan umum AKAP dan AJAB (Pariwisata)

Penegakan hukum Tertib angkutan umum AKAP dan AJAB (Pariwisata)


OKU,Tren24jam.com-Perusahaan angkutan penumpang umum agar melakukan penegakan hukum penertiban angkutan Umum, AKAP, AJAP (PARIWISATA) pengoperasian pelayanan angkutan trayek tetap maupun pelayanan trayek tidak tetap untuk sementara waktu sampai kondisi penularan COVID-19 dapat ditanggulangi dengan baik.

Hal itu tertuang sesuai lampiran surat Gubernur No 551/385/Dishub-SB/2020 dengan tanggal surat 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan umum di Sumbar.

"Tolong Jangan Main-main dengan Nyawa Manusia ,Dengan penegakan hukum pengoperasian pelayanan angkutan penumpang umum trayek AKAP,, AJAP dan Pariwisata itu merupakan upaya pencegahan virus covid-19. Tidak hanya di wilayah Sumatera Selatan kami juga ke provinsi Bangka Belitung yang merupakan wilayah VII. Sebelum berkunjung ke Sumatera Selatan,  kami juga melakukan menegakan hukum untuk wilayah Lahat, ujar  Wendi

"Sambung nya,demi menegakan hukum penertiban angkutan umum, AKAP, AJAP/pariwisata di Sumsel.Apa lagi Covid-19 saat sudah mewabah di beberapa wilayah di Indonesia termasuk di Sumsel, maka untuk itu Pemprov membutuhkan aksi cepat dalam percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid -19.

"Untuk itu kita mengambil berapa langkah-langkah atau kebijakan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumsel ini,"tuturnya.

"Pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan, melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI dan Polri berharap agar masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran covid 19 dengan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak aman, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung. Ketua LSM BPPI DPD OKU juga di libatkan dalam razia tersebut  selaku kontrol sosial dan sosial kontrol.  Pak Dariyus mngatakan dengan adanya razia seperti ini sangat bermanfaat buat kenyamanan masyarakat, ujarnya. 


(Susi)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post