Pembayaran Tanah Untuk Jalan Tol Jor II Bandara Hingga Anggaran Eksekusi Tidak Transparan, PPKPUPR Tanngerang Kota Jadi Perhatian

Pembayaran Tanah Untuk Jalan Tol Jor II Bandara Hingga Anggaran Eksekusi Tidak Transparan, PPKPUPR Tanngerang Kota Jadi Perhatian



Tanggerang Kota, Tren24jam.com,- Terkait percepatan penyelesaian pembebasan tanah untuk pembangunan jalan Tol Bandara Jor 2, Team Investigasi kembali turun untuk melakukan konfimasi kepada pihak PPKPUPR Tanggerang Kota pada hari Selasa, (10/11/2020) di  kantor PPKPUPR Tanggerang Kota.

Selaku ketua PPKPUR Bapak Martono mengatakan "jadi semua persoalan-persoalan yang menyangkut perselisihan perbedaan ukuran maupun harga kita akan selesaikan dengan sebaiknya dan tidak akan merugikan rakyat  ini harus selesai diawal bulan Desember demi pembangunan proyek strategis nasional jalan Tol bandara di ruas Cengkareng-Batuceper/Kunciran/Jor 2" ucapnya.

Lanjut Martono, Rumah yang telah di gusur di lokasi Kecamatan Benda Kelurahan Rawabokor dan Jurumudi, semua akan diselesaikan baik persoalaan harga maupun ukuran tanah semuanya akan dibayar termasuk apa yang menjadi tuntuan tim 27 warga RT. 02 RW. 01 Kelurahan Jurumudilama Kecamatan Benda. Begitu juga dengan warga yang terkena penggusuran di Kelurahan Jaya Kecamatan Pinang, tuturnya.

Pada saat yang sama di Kantor PPKPUPR, turut hadir koordinator team 27 Saudara Dedy bersama 6 orang warga, Team investigasi menyaksikan input data antara team 27 bersama dengan Saudara Martono PPK PUPR. 

Dalam kesempatan itu Tim investigasi kembali mempertanyakan perihal besar anggaran yang di keluarkan PPKPUPR saat pelaksanaan penggusuran yang  terjadi pada (Selasa, 1/9/2020) penetapan ketua pengadilan negri Tanggerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo.NOMOR.161/PDT.P.CONS/2019/PN.TNG . Yang melibatkan ratusan anggota Polri TNI dan satpol PP dan alat berat yang menggusur pemukiman warga termasuk penggusuran yang di lakukan PPK pada tangal 19 Oktober 2020 di lokasi Jonson SiRingo-Ringo, Kelurahan Jaya Kecamatan Pinang.

Namun Nihil, Hingga berita ini di turunkan pihak PPKPUPR tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. 

Tentu dengan tidak adanya transparansi terkait anggaran tersebut akan menimbulkan berbagai praduga dan tanda tanya di hati warga sehingga semakin menarik perhatian Team Investigasi  untuk penelusuran lebih mendalam.

Tetapi menariknya, pada tanggal 19 Oktober saat tim investigasi mencoba melakukan pencarian informasi, PPK PUPR menyatakan bahwa pada tanggal 19 Oktober benar turun ratusan anggota Polri dan TNI serta Satpol PP beserta petugas  PN Tanggerang Kota dan beberapa alat berat  beko. Sebab akan dilakukan eksekusi penggusuran di 35 titik, tetapi tim investigasi mendapatkan info dari pengacara Erdy Surbakti SH, selaku pengacara dari Jonson Siringo-ringo dan Rusni (Ahli waris makam) dan mengatakan itu tidak benar.

Menurut Bapak Erdy Surbakti, SH. “penggusuran rumah hanya terjadi dirumah saudara Jonson Siringo-Ringo dan lanjut menggusur 5 makam tapi pada saat menggusur 5 makam ada pohon yang tumbang dan terjadi hujan hingga pembongkaran terhenti, ucapnya. 

Lanjut Erdi Surbakti, SH. “apa urgennya harus menurunkan ratusan anggota Polisi serta TNI, Satpol PP dan Petugas PN Tanggerang Kota hanya untuk menggusur 1 rumah dan 5 makam, bukankah anggaran penggusuran itu adalah uang rakyat?

Pada saat pelaksanaan pembongkaran makam, makam tersebut belum ada pembayaran dari pihak PPKPUPR dan berkali-kali pihak Team Investigasi melemparkan pertanyaan tentang anggaran biaya pelaksanaan penggusuran, tetapi PPKPUPR Tanggerang Kota mengatakan itu dapat ditanyakan kepada pengacara yaitu Bapak Baktiar SH. Namun saat Pak baktiar, SH. Dihubungi melalui Via Telefon  mengatakan sebalik nya yaitu "jangan tanyakan pada saya tanyakan pada PPK" 


(HBS)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post