BPD Demisioner Diduga Palsukan Surat Dan Tanda Tangan Kepala Desa

BPD Demisioner Diduga Palsukan Surat Dan Tanda Tangan Kepala Desa


Adonara, tren24jam.com,- Badan Permusyawaratan Desa Mangaaleng Fransiskus Masan Belan telah melakukan manipulasi tanda tangan Kepala Desa Mangaaleng melegalkan posisinya sebagai Ketua BPD serta memanipulasi surat keterangan sakit kepala Desa Arafat Eko Buan yang kini telah di laporkan ke pihak Aparat Kepolisian Resort Flores Timur pada 15 september 2020 belum menuai Hasil.
Pelapor atas nama Amina Benga Ola adalah istri dari kepala Desa Arafat Eko Buan yang hingga kini masih dalam keadaan Sakit . Dalam laporan polisi nomor pol : LP / 205 / lX / 2020 / NTT / Res Flores Timur tanggal 15 september 2020 bahwa Klarifikasi terhadap 3 orang pihak terkait yaitu Kurniati Eko Buan , Wilhelmus Lanang Mariñ , Thomas Aquinas Tuawolo dan mengumpulkan Bukti bukti penyidik terhadap pihak lainnya yaitu Fransiskus Masan Belan dan dr. Aldegondis Richard Doni namun hingga kini belum ada titik terang dari kasus tersebut.

 Bahwa karena kondisi Kepala Desa Mangaaleng dalam keadaan sakit dan hendak mengundurkan diri dari jabatannya ; sehingga kondisi ini dimanfaatkan oleh ketua BPD bersama Sekertaris Desa mendatangi Kepdes dengan surat pernyataan bersedia dan bertanggung jawab atas penelolaan ADD untuk pembangunan desa hingga pertanggungjawaban keuangan desa kepada kepala Desa . ADD tahun anggaran 2016/2017 dan ADD tahun anggaran 2018/2019 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh sekertarisnya.

 Kepada Desa lewat Penasihat hukum Matheus Mamun Sare SH menyampaikan bahwa proses pemalsuan surat surat dengan tanda tangan kepdes ini bermaksud menjebak kepala desa soal Dana Desa itu sendiri agar suatu hari nanti kesalahan korupsi Dana Desa justru  mencoreng nama baik kepdes itu sendiri . Urai Mamun sare dihadapan wartawan .masih dalam ptoses hukum sedang ditangani penyidik Flotim Bupati Flores Timur melantik penjabat kepala desa Antonius Doni Helan untuk mempersiapkan kepala desa yang baru enam bulan kedepan.

Serawutnya tatakelolah keuangan Desa Mangaaleng sedang terjadi justru pihak pemerintah Kecamatan mulai bersikap tegas dalam mengabaikan proses hukum yang sedang ditempuh kepala desa untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap pemalauan surat dan tanda  proses ketangannya.

Perjalanan kepastian hukum oleh Kepala Desa Mangaaleng lewat penasihat hukum Matheus Mamun Sare , SH ini masih berjalan namun telah menerima surat petikan keputusan Pemberhentian dalam bentuk copy an dan bulan aslinya hingga penasehat hukumenolak untuk menandatangani tanda terima yang di hantar oleh pegawai kecamatan Kelubagolit.

Perlakuan Pemerintah Daerah Flores Timur ini mengabaikan penyampaian somasi l terkait laporan penyalah gunaan Jabatan sekertaris desa mangaaleng ini belum tuntas namun SK pemberhentian keburu diserahkan tanpa mempertimbangkan dampak dari Kerugian Negara atas penyalahgunaan Danah Desa Mangaaleng oleh Sekertari desanya sendiri. 

Menurut Penasihat hukum Kepala Desa Mangaaleng bahwa Kerugian Negara akibat penggunaan Dana Desa oleh Sekertaris desa Tomas Aquinas Tuawolo ini di duga melibatkan camat Lambertus Ulin Agan bersama para pihak .  (Bernard)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post