Pengisian perangkat Desa di Winong: Panwascam Diduga Ikut Bermain

Pengisian perangkat Desa di Winong: Panwascam Diduga Ikut Bermain


Pati, Tren24jam.com - Carut marut tatanan birokrasi dalam proses pengisian perang Desa di Wilayah Kecamatan Winong, seperti yang terjadi didua Desa yakni Godo dan Pulorejo, ditenggarai karena sikap PanWasCam (Panitia Pengawas Kecamatan) kurang profesional dan terkesan Adigung Adiguna.

Pasalnya, Pihak Panitia Pengawas Kecamatan yang sejatinya berperan penting dalam proses pengisian perangkat Desa, justru diduga malah menyalah gunakan kewenangan, karena tidak teliti dalam melakukan evaluasi data.

Seperti yang terjadi di Desa Pulorejo misalnya, Seolah Tanpa beban pihak Panwascam dengan santainya meloloskan salah satu peserta yang dicurigai telah membuat sekenario Politik Kotor guna menempati jabatan sebagai Sekretaris Desa.

Padahal berdasarkan data yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai wakil RT usianya belum genap 25 tahun.

"Sebagaimana  Perda No. 79 Tahun 2001 Pasal 7 Butir 1 c, menyebutkan jabatan sebagai wakil ketua RT harus berusia sekurang-kurangnya umur 25 tahun, sementara yang bersangkutan pada saat menjabat baru berumur 24 tahun." Ujar warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, Sekenario politik kotor tersebut diduga sudah direncanakan sejak awal. Sebab, BDB, adalah putra dari seorang Kades disalah satu desa dan setelah ditelusuri ternyata masih ada hubungan famili dengan Kepala Desa Pulorejo.

"Saya sudah menduga pasti ada permainan kotor dalam pengisian perangkat Desa Pulorejo anatara pihak panitia dengan keluarga yang bersangkutan." Imbuhnya

Lebih lanjut, " dirinya pindah Desa pada tahun 2017,dengan cara ikut KK Neneknya dan langsung menjabat Wakil Ketua RT setempat, padahal pada waktu itu dirinya masih berusia 24 tahun." Jelasnya.

Secara data dan fakta seharusnya Pihak Panwascam lebih berhati - hati dalam bersikap. Setidaknya, melihat data persyaratan dan aturan secara detail dan teliti.

"Kami curiga ada Praktik KKN dalam pengisian perangkat Desa di Kecamatan Winong, dalam hal ini Pihak Panwascam harus ikut bertanggungjawab." Pungkasnya.    (PJ)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post