Anggota Sekertaris Dewan, Arif Firdaus Ditetapkan Menjadi DPO Kasus dugaan Korupsi Anggaran 2017

Anggota Sekertaris Dewan, Arif Firdaus Ditetapkan Menjadi DPO Kasus dugaan Korupsi Anggaran 2017


PALI, Tren24jam.com - Sekwan DPRD PALI, Arif Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari PALI,untuk menyerahkan diri dan bisa bertangungjawab terhadap indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017,Kepala Kajari PALI Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli mengatakan, bahwa surat DPO terhdap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor: 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai 08 01 2021.

 Saudara AE benar sudah kita keluarkan status DPO-nya, dan Kita sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran terhadap foto DPO tersangka AE di tempat keramaian.

Beliau  mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi  untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.

Di duga kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Angka tersebut  di dapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari fakta penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan jaksa penyidik akan melakukan pengembangan sehingga memungkinkan terjadinya penambahan jumlah tersangka nantinya
Bisa  saja jumlah tersangka akan bertambah dan tinggal menunggu pengembangan jaksa penyidik Dan sejauh ini sudah ada 53 saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari pegawai di lingkungan sekertaris dewan "sekwan" PALI beserta angota DPRD PALI periode 2014-2019.      (Rosidi)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post