Mantan Ketua DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumut Diduga Tidak Terima Dibekukan/Pecat Oleh Dewan Pimpinan Pusat

Mantan Ketua DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumut Diduga Tidak Terima Dibekukan/Pecat Oleh Dewan Pimpinan Pusat


Medan, Tren24Jam.com - Mantan Ketua DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumut diduga tidak terima dibekukan/pecat oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai Surat Laporan Pembekukan Pengurus DPW LSM Tipikor Kriminalitas Provinsi Sumut No.031/DPP-TK/XI/2020 yang di Keluarkan Oleh Dewan Pimpinan Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dalam isi surat tersebut memutuskan untuk membekukan Pengurus  DPW Sumut diantaranya Ketua DPW Tipikor Kriminalitas Sumut Supardi dan Bendahara DPW Tipikor Kriminalitas Sumut Sri Purnama Yanti.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa alasan pembekukan/pemecatan Ketua DPW dan Bendahara DPW adalah telah melanggar AD/ART dan kode etik Lembaga sesuai dengan Akta Pendirian Notaris Ronny Kusnandar,  SH.

Menurut  Bapak Sekjen DPP LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim, SP pada saat di temui oleh Anggota Tren24Jam.com sangat menyesalkan tindakan mantan Ketua DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumut yang tidak menerima atas Pembekuan/pemecatan mereka. Sabtu, (09/01/2021) Pukul 15.00 WIB.

"Kami menduga Mereka masih saja menggunakan nama lembaga LSM Tipikor Kriminalitas Sumut untuk keperluan Pribadi sementara beliau sudah di bekukan/pecat, untuk itu kami sebagai Pengurus DPP LSM Tipikor merasa sangat dirugikan dengan tindakan mereka di Lapangan yang banyak merugikan Masyarakat" Ujarnya .

Lanjut Bapak Sekjen DPP LSM Tipikor Kriminalitas, "Dihimbau kepada Masyarakat khususnya warga Sumut, agar jangan tertipu oleh kedua orang tersebut karena mereka sudah dibekukan/dipecat," Tegasnya.

Saat ini Anggota Tren24Jam masih berusaha untuk mengonfirmasi Kepada Mantan Ketua DPW Tipikor Kriminalitas Sumut terkait kasus ini. (Y.z)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post