Bupati Hadiri Paparan Hasil Verifikasi dan Validasi Lahan Reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2

Bupati Hadiri Paparan Hasil Verifikasi dan Validasi Lahan Reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2

Medan, tren24jam.com - Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar menghadiri paparan hasil verifikasi dan validasi lahan reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2 di Aula Gedung PT. PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagut, Kamis (10/03/22).

Hadir dalam pemaparan tersebut General Manager PT. PLN UIP SBU Octavianus Duha beserta jajaran, Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nurochman Nulhakim, S.IK, Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid, SH, MH, Kasdim 0106 Aceh Tengah, Sekda Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si, Plt. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah sebagai Ketua Tim Verifikasi Erwin Pratama, S.STP beserta jajarannya.

Dalam sambutannya Octavianus berterimakasih atas kunjungan para unsur pimpinan Kabupaten Aceh Tengah yang terus mendukung penyelesaian pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2.

"Kami berterimakasih atas kunjungan bapak-bapak sekalian serta apresiasi kepada tim verifikasi atas kinerja dalam penyelesaian pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2" tegas Octavianus dalam sambutannya.

Octavianus mengatakan bahwa pembebasan tanah untuk pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2 sudah di mulai sejak tahun 1998 dan saat ini muncul beberapa permasalahan yang kita tidak harapkan.

Selanjutnya, Shabela dalam kesempatannya mengatakan lahirnya tim verifikasi ini adalah buntut dari sekitar 132 laporan oleh masyarakat kepada PLTA.

"Dalam kesempatan ini kita harus mengetahui bahwa pembentukan tim ini lahir dari 132 laporan masyarakat, tim ini bertujuan untuk menengahi laporan tersebut".

Tim Verifikasi telah menjalankan tugasnya serta memaparkan hasilnya dalam pemaparan didepan para undangan yang berhadir.

Shabela menutup sambutannya dengan memberikan beberapa saran dalam pemaparan tersebut untuk mempercepat penyelesaian pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2.

"Saya menyarankan dalam hal ini tanah yang belum diganti rugi segera diganti rugi kemudian yang telah diganti rugi untuk dikaji kebenarannya secara hukum" tutup Shabela mengakhiri sambutannya.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post