Bupati Shabela Buka Pelatihan Penyusunan RKAS BOS Bagi Kepala Sekolah SD dan SMP

Bupati Shabela Buka Pelatihan Penyusunan RKAS BOS Bagi Kepala Sekolah SD dan SMP

Takengon, tren24jam.com - Bertempat Aula Hotel Linge Land Takengon, Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar membuka secara resmi Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2022, Rabu (26/01).

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan berkewajiban untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Dikatakannya, saat ini penyusunan RKAS merupakan salah satu syarat dan alat ukur untuk dicairkannya Dana Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, kata Bupati agar penyediaan dan pengelolaan Dana BOS dapat berjalan sesuai yang dibutuhkan, harus mampu dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis dan transparan serta bertanggungjawab.

“Penyusunan RKAS ini merupakan salah satu alat ukur dicairkannya dana BOS. Jadi ikuti petunjuk teknisnya sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Shabela. 

Bupati mengingatkan suatu hal yang paling penting, bahwa Dana BOS itu agar tidak diperuntukan untuk membiayai kepentingan pribadi dan golongan tertentu disekolah. Namun, untuk meningkatkan kualitas pendidikan disekolah serta untuk kelancaran tugas-tugas dan operasional sekolah.

“Selaku pimpinan daerah kami mengingatkan untuk menyusun RKAS BOS berdasarkan kebutuhan sekolah bukan berdasarkan keinginan kepala sekolah,” pesan Shabela.

Lebih lanjut Bupati Shabela juga menegaskan, kedepannya secara berkala pelaksanaan dan penggunaan Dana BOS agar diaudit. Menurutnya, hal ini perlu agar semua pihak dapat mengecek langsung penggunaan Dana BOS sesuai Juknis.

“Tujuan audit bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mengingatkan jika ada yang salah. Jadi jangan alergi, gugup atau takut untuk diperiksa. Silakan sajikan pertanggungjawaban secara lengkap. Tidak usah takut diperiksa.” Tegasnya.

Sebelumnya, dalam laporan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Uswatuddin, MAP mengatakan kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator SD dan SMP sebanyak 230 orang, yang bertujuan untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/3955/SJ tentang Penganggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kegitan ini kita lakukan agar kepala sekolah, bendahara dan operator bisa memahami penyusunan dalam merencanakan dan menyusun kebutuhan sekolah berdasarkan petunjuk teknis yang ada,” lapor Uswatuddin.

Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama 4 (empat) hari hingga tanggal 29 Januari 2022 mendatang, dengan mengambil tempat pelaksanaan di Aula SMP 5 Takengon.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post