Kadisdik Propinsi Sumatera Utara LARSO MARBUN Angkat Bicara Terkait Beberapa Masalah SMA/ SMK di Kepulauan Nias

Kadisdik Propinsi Sumatera Utara LARSO MARBUN Angkat Bicara Terkait Beberapa Masalah SMA/ SMK di Kepulauan Nias


Tren24jam.com. - Pulau Nias Di  Kepulauan Nias Terdiri dari 4 Kabupaten 1 Kota yakni, Kota  Gunungsitoli, Kabupaten Nias,
Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat  dan Kabupaten Nias Selatan.

Lima Kabupaten tersebut di bagi menjadi 2 Wilayah Kerja  dari Dinas pendidikan Propinsi menjadi 2  Wilayah yaitu; 

1.Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli (Cabdis Gunungsitoli) Yang meliputi: Kabupaten NIAS ,Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli (3 kabupaten)

2.Cabang Dinas Pendidikan Teluk Dalam (Cabdis Teluk
Dalam)  meliputi Kabupaten Nias Barat,dan Kabupaten Nias Selatan.

Kedua Cabang Dinas  (Cabdis) yang ada di Kepulauan Nias ini adalah perpanjangan Tangan dari  Dinas Pendidikan  Propinsi Sumatera Utara Yang bertugas melakukan  Pengawasan / Pembinaan   di setiap Sekolah wilayahnya masing- masing.

Entah kurangnya pengawasan atau Kurangnya Tenaga SDM dan atau bagaimana, Seringkali terjadi persoalan di beberapa sekolah di wilayah  (Kacabdis Teluk  Dalam).
Dikutip dari  pemberitaan  media Tren24jam.com   sebelumnya  edisi 21 April 2022 Tentang tidak di adakan UAS Ujian Akhir Sekolah di, SMKN 2 Huruna  Hanya karena  "Tidak ada Biaya Ujian / Tidak menerima Dana Bos TW-3 Tahun 2021 dan TW-1 - TW 2 Tahun 2022". 

Dibawah Asuhan dan Binaan Kasi SMK An.ARAZISOKHI WA,U  s.pd.MM.( sebagai Kasi SMK ) dan juga 
GATIMBOWO LASE   (sebagai Kacabdis)  Hingga diturunkannya berita ini tidak pernah ada klarifikasi dari kedua Pejabat (Cabdis) tersebut  Tentang  Mengapa hal tersebut bisa terjadi dan juga tidak pernah klarifikasi Apakah di SMKN 2 Huruna Sudah dilaksanakan UAS  Tahun Pelajaran  2021/ 2022.

Selanjutnya masalah Penyalahgunaan Dana Bos  TW 1 dan TW 2 Tahun 2021  serta Pengadaan Bos Afirmasi di SMKN 2 Huruna Hingga detik ini belum ada penjelasan dari Bapak Kacabdis dan Kasi SMK (Cabdis) Teluk Dalam.

Sungguh Ironis memang  dan sangat prihatin  Keadaan Sekolah SMA / SMK sederajat  di Wilayah Kerja  "Cabang Dinas Teluk Dalam" Seakan tidak Peduli dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai Pembina sekaligus Pengawasan Kegiatan Di  Sekolah ,yang mana terkesan adanya pembiaran masalah dan terkesan Lepas Tangan.

Selanjutnya Media Tren24jam. com. Berusaha meminta Tanggapan Kadisdik  Sumatera Utara. Melalui  WhatsApp pribadi, "Bapak Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara  LARSO MARBUN"  menyampaikan dengan Tegas:
"Akan Menegakkan Disiplin PNS  Bagi yang Melanggar,  Jika  ada Yang  Korupsi akan ditegakkan Hukum Administrasi Negara,  Hukum Perdata dan  Hukum pidana." 
Apabila ada pelanggaran  di Lingkungan Dinas pendidikan Propinsi Sumatera Utara 
Kita Akan proses sesuai Hukum yang berlaku, tegas  pak Kadis LARSO MARBUN.

Juga berterimakasih kepada LSM dan PERS  atas informasi yang disampaikan di Disdik propinsi sumatera Utara. Kita akan melakukan penindakan kepada yang melanggar Peraturan ucap pak Kadis. 

Menurut pantauan media ini sebagai Lembaga pengawasan  independen/ Mitra Pemerintah  membenarkan hal tersebut, Bahwa Kurangnya 
Disiplin, Pengawasan dan  Kurangnya Tindakan Tegas dari Dinas Pendidikan  Propinsi (Cabdis Teluk Dalam ) Kepada Oknum PNS / Guru, dan Sekolah yang bermain- main dengan Tugas dan Fungsinya sebagai Profesi  Guru dan PNS.

LSM dan PERS di Kepulauan Nias berharap kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, D Komisi E, Inspektorat propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara Untuk melakukan Evaluasi atas Kinerja di   Dinas Pendidikan (Cabdis) Teluk Dalam.
Karena menurut hemat kami, Kurangnya Pengawasan dan Pembinaan serta  adanya unsur Pembiaran Pelanggaran  di jajarannya  Sekolah SMA/SMK wilayah cabang Teluk Dalam, Yang bisa berdampak Luas pada mempengaruhi   Kualitas dan  Mutu Pendidikan Di Kepulauan Nias.

Penulis,
Arius nazara
Korwil Tren24jam.com.
Kep. Nias

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post