Geng Motor Pelaku Curas Berhasil Di Tangkap Polres Bogor

Geng Motor Pelaku Curas Berhasil Di Tangkap Polres Bogor



Tren24jam.com, Bogor- Dari hasil Laporan Polisi Nomor:LP/B/115/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR. Sdr. Polresta Bogor kota berhasil mengaman kan para tersangka. Diantaranya.

M. SEPTIAWAN Als AHONG bin MAHERDI IRWANA, 20 Tahun, Mahasiswa D.a Bondongan Bogor Selatan, MUHAMAD FARHAN BIN FELNI, 18 Tahun, D.a Kp. Dampit Ciomas Kab. Bogor, AGUNG MAHESA WIRAKUSUMA Bin TEJA KUSUMA, 21 Tahun, Mahasiswa D.a Bondongan Bogor Selatan.,AKBAR WIRAKUSUMA Bin TEJA KUSUMA, 19 Tahun, Pelajar D.a Bondongan Bogor Selatan.

Menurut Komentar Kombes Pol Brismo Teguh Prakoso Sebagai Kapolres Bogor "Para Tersangka merupakan Rombongan Geng Motor “BATAVIA” dengan Basecamp di Bondongan, Dan mereka Konvoi mencari Lawan ke daerah Jl. Ciremai Wr. Jambu dan mengejar Rombongan Korban di Jl. Padjajaran hingga Korban Jatuh kemudian dibacok menggunakan Celurit dan Para tersangka mengambil barang milik Korban Berupa 1 (Satu) buah Jaket milik Carington warna Hitam, Uang Tunai Rp.30.000, Dan 1(Satu) buah Handphone Ihone 7 warna Hitam" ujarnya

Dari tangam tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(Satu) buah Celurit bergagang Kayu berwarna Merah Marron, 1(Satu) buah cerulit bergagang Kayu berwarna Hitam dengan Tali berwarna Hijau, 1(Satu) buah Jaket Carington warna Hitam, 1(Satu) buah Dus Handphone Iphone 7or Tengah (Dekat Hotel Pangrango 3).

Korban sendiri mengalami Luka Bacokan senjata Tajam pada Leher bagian belakang, mengeluarkan darah dari hidung dan memar bagian Tangan dan kak.

Ada 3 pasal yang di kenakan Oleh palaku diantaranya Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman Pidana Penjara 10 Tahun dan Pasal 170 KUHP Ancaman Penjara paling lama 5 Tahun 6 Bulan dan atau Pasal 365 KUHP Ancaman selama-lamanya 9 tahun.**

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post